TenggaraNews.com,KENDARI – Dua orang wanita yang berprofesi sebagai Bidan dijadikan tersangka usai membantu proses aborsi terhadap anak di bawah umur.
Sebelumnya warga Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu digegerkan dengan penemuan janin perempuan terkubur dilahan kosong pada Kamis 29 September lalu, sekitar pukul 13.55 Wita.
Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Mandonga, janin bayi perempuan yang dikubur tersebut proses aborsinya melibatkan Bidan inisial SS ( 34) dan WA ( 24) pada Kamis 29 September 2022.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Mandonga, Kompol Muhammad Salman, awalnya polisi menetapkan 4 orang tersangka yakni inisial NR (15) perempuan anak yang melakukan aborsi, YD (17) pacar yang menghamili NR, NH (34) orang tua NR dan AS paman NR, hingga pada akhirnya dua Bidan menyusul jadi tersangka.
“Jadi sebelumnya ,Dokter RS Bhayangkara memberi tahu kami bahwa persalinannya itu telah dibantu karena ditemukan infus dan suntikan di paha,” kata Salman saat rilis kasus di Mapolsek Mandonga, pada Senin 03 September 2022.
Lanjut, penyidik menggali keterangan terhadap NR, sehingga kami mendapat info kalau ada dua orang bidan ikut terlibat, hingga kami langsung melakukan penangkapan di rumah masing – masing pada 30 September 2022.
“Kami menanyakan ke NR dan menjawab bahwa kedua Bidan tersebut turut membantunya, usai mendapatkan keterangan, Hari Jumat sore kami lakukan penangkapan di rumah keduanya,” ujarnya
Salman mengungkapkan peran kedua bidan tersebut sebagai orang yang membantu mengeluarkan bayi yang diketahui sudah dalam kondisi meninggal didalam perut.
“kedua bidan ini berperan penting dalam membantu mengeluarkan janin NR yang sudah meninggal,” ungkapnya
Salman menjelaskan keterlibatan dua bidan tersebut karena permintaan NH. NH meminta terus meminta pada Bidan SS agar membantu menggugurkan janin perempuan didalam perut anaknya. Awalnya SS menolak, namun setelah permintaan berkali-kali, SS mengiyakan permintaan itu.
“NH ibu dari NR meminta dibantu untuk menggugurkan sempat ditolak beberapa kali dan diarahkan untuk ke rumah sakit, namun NH terus memaksa mengaku keluarganya berasal dari keluarga broken home sehingga SS merasa kasihan dan menuruti kemauan NH,” jelasnya
Atas perbuatan itu, NH, NR, AS, SS dan WA dijerat dengan Pasal 194 UU Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. Sementara itu YD dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Laporan : Munir