TenggaraNews.com, KENDARI – Meski anggaran transportasi anggota DPRD Kota Kendari sudah cair pada tanggal 13 dan14 November lalu, ternyata kendaraan dinas (Randis) yang sebelumnya digunakan para wakil rakyat tersebut, belum sepenuhnya dikembalikan kepada Pemkot Kendari.
Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 18 Tahun 2017, anggota DPRD menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 12 juta per bulan, sebagai pengganti dari penggunaan kendaraan dinas yang selama ini difasilitasi oleh pemerintah. Olehnya itu, pengembalian kendaraan dinas yang selama ini digunakan para wakil rakyat menjadi sebuah keharusan.
Namun, hingga saat ini fasilitas tersebut belum sepenuhnya dikembalikan para anggota DPRD Kota Kendari.
Kendati demikian, pengembalian kendaraan dinas anggota DPRD sudah hampir semua, dari 9 anggota yang mendapat kendaraan dinas tinggal beberapa anggota saja yang belum mengembalikan.
Sekwan DPRD Kota Kendari, Asni Bonea mengungkapkan, beberapa pekan sebelumnya memang masih ada dua unit Randis yang belum dikembalikan, namun Senin pekan ini satu kendaraan sudah diserahkan, sehingga tersisa satu unit lagi yang kini masih di tangan salah satu anggota dewan.
“Sebelumnya kan kendaraan yang belum dikembalikan ada dua, tapi satu sudah dikembalikan Senin Kemarin, namun yang satunya lagi belum dikembalikan,” ungkap Asni Bonea kepada TenggaraNews.com, Jumat 24 November 2017.
Laporan: Muhamad Isran
Editor: Ikas Cunge