TenggaraNews.com, JAKARTA – Polsek Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) berhasil mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba, di Kampung Pd. Randu RT.13/02 Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis malam 31 Mei 2018.
“Ketiga pelaku yang berhasil kami amankan berinisial JH alias JK (25), HH alias BE (48) dan MN alias RN (45). Dimana kami amankan disebuah rumah kontrakan milik salah satu pelaku berinisial JH alias JK,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Vernal Sambo saat dikonfirmasi TenggaraNews.com, Sabtu 2 Juni 2018.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim itu menjelaskan, saat pihaknya melakukan penangkapan dan penggeledahan disebuah rumah milik pelaku JH alias JK, yang bersangkutan masih menggunakan seragam security lengkap bersama dua orang konsumennya, saat hendak asyik menikmati barang haram tersebut. Pelaku sontak terkejut melihat adanya petugas yang secara tiba-tiba melakukan penyergapan.
“Saat penggeledahan, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu sebanyak dua paket, dengan berat brutto 0,36 gram,” ujar Vernal.
Kapolsek Kembangan, Kompol Supriyadi menambahkan, penggeledahan tersebut berawal dari adanya informasi keresahan masyarakat, tentang adanya peredaran Narkoba tersebut.
“Dimana, salah satu pelaku yang kami amankan bekerja di satuan pengamanan (Satpam) perumahan, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, para pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo 132 (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Laporan: Ashari Gonddes
Editor: Ikas Cunge









