Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Badko HMI Sultra Soroti Aktivitas Tambang Galian C di Kendari, Diduga Ilegal dan Melanggar Perda

redaksi by redaksi
March 17, 2021
in crime & Justice, Ibukota
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencanan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari, wilayah Kecamatan Mandonga tak diperuntukan kawasan pertambangan.

Akan tetapi, aktivitas tambang galian C jenis tanah urug alias timbunan justru marak terjadi. Salah satunya terjadi di Lorong Sakura, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.

Parahnya lagi, aktivitas penambangan tersebut diduga dilakukan secara ilegal. Pasalnya, pihak yang mengkomersilkan tanah urug itu terindikasi tak berbadan hukum dan tak mengantongi dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dilansir dari lama sultrust.id, Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sultra menyoroti maraknya aktivitas penambangan galian C Di Kota Kendari, yang diduga kuat dilakukan secara ilegal.

Seketaris Umum (Sekum) Badko HMI Sultra, Arsadam Moita mengatakan, bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki IUP serta dokumen penunjang lainnya.

You Might Also Like

BRI Kendari By Pass Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Perkuat Persatuan dan Kontrbusi untuk Negeri

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Menurutnya, aktivitas penambangan ilegal yang tidak disertai dengan badan usaha itu, bertentangan pada RTRW Kota Kendari.

Smiley face

“Aktivitas ini, sangat meresahkan masyarakat, karena dampaknya begitu besar. Mulai dampak kebanjiran bila curah hujan tinggi, debu bertebaran jika terik matahari dan tentunnya sangat menggangu aktivitas masyarakat di area galian C,” kata dia, Selasa (16/3).

Olehnya itu, Arsadam menegaskan, bahwa pihaknya bakal mengawal persoalan hingga tuntas.

Sebab, perbuatan atau aktivitas penambangan yang tidak memiliki legal standing yang jelas, maka hakikatnya telah memenuhi unsur pidana.

Sebagaimana terangkan dalam pasal 158 undang-undang (UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Batu Bara dan Mineral menyebutkan, barang siapa yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, izin pertambangan rakyat atau izin pertambangan khusus sebagaimana dimaksud pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48 dan pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), dipidana dengan penjara paling lama 1sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Kami ingin pelaku penambangan ilegal segera mendapatkan sanksi dan juga aktivitas ilegal tersebut segera diberhentikan,” tandas dia.

 

Laporan : Ikas

Post Views: 372
Previous Post

Pengguna Sekaligus Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba di Rumah Kost Top

Next Post

Besok, Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada Konsel

redaksi

redaksi

Related News

BRI Kendari By Pass Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Perkuat Persatuan dan Kontrbusi untuk Negeri

BRI Kendari By Pass Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Perkuat Persatuan dan Kontrbusi untuk Negeri

by redaksi
August 17, 2026
0

Kendari, Tenggaranews.com-BRI Kantor Cabang Kendari By Pass menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia,...

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

by redaksi
May 22, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, yang ditahan di Polda Sultra bukan bentuk kriminalisasi, sebagaimana isu yang...

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

by redaksi
April 29, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa AA akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan yang melibatkan...

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Next Post
Besok, Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada Konsel

Besok, Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada Konsel

Kantor BLK Didemo, Polisi Pukuli Demonstran

Kantor BLK Didemo, Polisi Pukuli Demonstran

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • BNI WondrX 2026 Lampau Target Transaksi, Capai Rp2,73 Triliun
  • PT IPIP Digugat soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga di Pomalaa
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara