TenggaraNews.com, KENDARI – Berdasarkan hasil pertemuan bersama pemerintah kota (Pemkot), Kemenag Kendari, PHBI, camat, lurah dan tokoh masyarakat telah disepakati besaran zakat fitrah tahun ini.
Kepala Bagian (Kabag) Kesra Kota Kendari, Abdul Rauf menyebutkan, besaran zakat yang telah ditentukan dibagi menjadi empat kategori, yakni bagi yang mengkonsumsi beras terbaik sebesar Rp 42 ribu per jiwa, untuk beras super Rp 31 ribu, bagi yang mengkonsumsi beras dolog Rp 29 ribu dan jenis umbi-umbian atau jagung Rp 19 ribu per jiwa.
Penentuan besaran biaya zakat tersebut ditentukan setelah dilakukan survei harga komoditas disejumlah pasar tradisional.
“Jadi kami dan PHBI turun dulu ke pasar mengecek harga kebutuhan pokok. Setelah itu, baru kita tentukan berapa besaran zakatnya,” ujar Abdul Rauf kepada TenggaraNews.com, Kamis 24 Mei 2018.
Dia menambahkan, masyarakat sudah bisa menyalurkan zakatnya, agar segera disalurkan kepada kaum dhuafa.
“Soal waktunya, sekarang juga sudah bisa dibayarkan zakatnya,” tambahnya.
Laporan: Ikas Cunge