TenggaraNews.com, WAKATOBI – Berkas pendaftaran nama bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi dari DPC PDI Perjuangan, dikembalikan KPU Wakatobi, karena dianggap belum lengkap.
Ketua KPU Abdul Rajab saat dikonfirmasi mengenai pengembalian berkas tersebut mengatakan, berkas yang diajukan Parpol PDI Perjuangan pada Kamis, 11 Mei 2023, belum lengkap.
” Setelah kami periksa dinyatakan dikembalikan karena masih terdapat dokumen syarat pengajuan bakal calon atau terdapat dokumen pengajuan bakan calon yang belum selesai, ” kata Abdul Rajab.
Syarat yang belum dilengkapi adalah model B pengajuan parpol dalam bentuk fisik maupun di silon.
Kedua, belum adanya model B daftar bakal calon secara fisik maupun silon dan dokumen syarat administrasi calon.
” Karena ketiga syarat ini belum ada maka kami kembalikan, ” ujar Rajab.
Ia menyampaikan, perbaikan berkas calon bisa diajukan hingga tanggal 14 Mei 2023 sampai dengan pukul 23.59 Wita pada hari terakhir jadwal yang ditentukan.
” Kita berikan waktu perbaikan hari ini sampai pukul 16.00 wita, ” cetusnya.
Laporan : Syaiful
Editor : Rustam