TenggaraNews.com, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) bersama unsur tiga pilar melaksanakan kegiatan penertiban parkir liar dan spanduk tanpa izin, di Jalan Sandang, Kantor Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah Jakarta Barat.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Palmerah, Aiptu Tusiman mengatakan, bahwa penertiban dilakukan agar tidak membuat wilayah Palmerah menjadi lokasi keresahan masyarakat.
“Kami melakukan penertiban parkir liar dan spanduk di wilayah kantor kelurahan Palmerah, yang kumuh karena banyaknya spanduk dan seperti tidak diurus. Parkir liar juga kerap membuat kemacetan dan meresahkan pejalan kaki karena motor parkir di atas trotoar,” ungkap Tusiman.
Selanjutnya, kendaraan yang parkir sembarangan, terpaksa diderek oleh petugas serta dibawa ke kecamatan, dengan pengawalan petugas Dishub. Selain itu, spanduk juga diamankan di kelurahan oleh Satpol PP. Kegiatan berjalan lancar, aman dan terkendali.
(Ashari Gonddes/red)