TenggaraNews.com, JAKARTA – Seorang pria berinisial PI (24) tega menganiaya ayah kandungnya hingga meninggal dunia. Kejadiaan naas tersebut dialami korban Abdurachman bin H. Sadin (60) di rumahnya, di Jalan Kapuk Sawah RT 10/12 Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa 29 Januari 2019.
Kapolsek Cengkareng, Kompol H. Khoiri SH., MH mengungkapkan kronologi kejadian tewasnya sang ayah oleh anak kandungnya. Kejadian tersebut bermula pada Selasa 29 Januari 2019 sekira pukul 15.30 WIB, pelaku bersama saksi (Udin dan Yudi) berada di pos RT 11/12 sedang mengkonsumsi minuman keras.
Sembari meneguk minuman keras, kata Kapolsek, pelaku membantu Udin melakukan servis TV milik saksi (Joyo) yang rumahnya berada di depan pos RT 11/12, hingga menjelang Maghrib.
“Saat itu, pelaku bilang kepada Udin dengan mengatakan, kalau nyervis yang bener dong lihat-lihat orang,” ujar Kapolsek Cengkareng menirukan perkataan pelaku, Rabu 30 Januari 2019.
Kemudian, lanjutnya, merasa tak terima atas omongan pelaku, Udin membalas dengan makian sambil menoyor kepala pelaku dan menendangnya.
“Pelaku yang mendapat perlakuan dari Udin hanya diam saja tanpa perlawanan,” ungkap Kompol H. Khoiri.
Disaat yang bersamaan, korban Abdurachman bin H Sadin yang merupakan ayah kandung pelaku, melihat anaknya yang sedang mengkonsumsi minuman keras, seraya menegurnya dan berlalu meninggalkan pelaku menuju arah pulang ke rumah yang juga disusul pelaku .
Sesampainya di rumah, pelaku yang tak terima ditegur korban, lalu mencari ayahnya yang sedang berada di dapur.
“Selanjutnya pelaku menanyakan ke ayahnya, mengapa lebih membela orang lain bukan anak sendir. Lalu, korban menjawabnya dengan mengatakan bahwa PI dan Udin Sana saja,” jelas Kapolsek.
Pelaku yang tak terima jawaban dari korban langsung mengambil senjata tajam (Sajam) jenis clurit, dan langsung mengayunkan clurit ke arah korban hingga mengenai pangkal leher korban sebelah kiri.
“Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong,” katanya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan beberapa keterangan dari saksi-saksi, dirinya didampingi Panit Reskrim Iptu Rahmat bersama anggotanya langsung menangkap tersangka PI.
“Dari hasil penyelidikan, kita amankan tersangka PI yang merupakan anak kandung korban,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
(Ashari Gonddes/red)









