TenggaraNews.com, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelenggarakan sosialisasi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jaminan Hari Tua (JHT) kepada Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Sultra.
Turut hadir dalam sosialisasi yang dilaksanakan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra pada Senin, 21 Februari 2022, diantaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra, Badan Intelijen Negara (BIN) Sultra serta pihak Polda Sultra.
Menurut Kepala Cabang BPJS ketenagakerjaan Sultra Musriati, kebijakan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
“Saat ini kami Masih dalam tahap sosialisasi sekaligus menyerap aspirasi para pekerja. Nantinya pemerintah akan memberlakukan regulasi di bulan Mei 2022 mendatang,” ujar Musriati.
Lebih lanjut program JHT merupakan hak dasar pekerja yang skemanya berubah dari regulasi sebelumnya, namun secara substansial ini tetap sepenuhnya milik pekerja dan tetap dapat dicairkan dengan mensyaratkan bahwa manfaat JHT diterima oleh pekerja saat memasuki usia pensiun 56 Tahun, cacat total, atau meninggal dunia.
Serta dapat dicairkan apabila masa kepesertaannya sudah 10 tahun kerja. Dengan ketentuan 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk keperluan lain.
“Ini merupakan program pemerintah untuk melindungi kepentingan pekerja untuk jangka panjang,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPW FKSPN Sultra Ramadhan mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah saat ini gencar mensosialisasikan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 di kalangan para buruh/pekerja di tengah maraknya sorotan miring atas kebijakan tersebut.
Yang pastinya serikat buruh FKSPN adalah wadah nasional satu kesatuan yg tak terpisahkan.
“Kami selaku pengurus inti baik tingkat provinsi ataupun Kabupaten dan Kota akan selalu berkoordinasi dengan pimpinan pusat terkait sikap resmi merespon isu kebijakan Permenaker Nomor 2 tahun 2022,” kata Ramadhan.
Lebih lanjut Ketua DPD FKSPN Konawe Yopi Wijaya Putra mendorong pemerintah untuk memperkuat diskusi atau dialog intensif dalam memberikan penjelasan dan pemahaman yang utuh kepada pekerja tentang Kebijakan JHT terbaru.
Agar kiranya konsep dasar dari kebijakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT dapat dipahami dengan baik dan benar oleh semua kalangan yang berkepentingan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra La Ode Ali Haswandi, menyampaikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 adalah kebijakan pemerintah pusat. “Sifatnya kami hanyalah operator dan fasilitator sebatas melaksanakan kebijakan pemerintah pusat itu saja bukan pembuat kebijakan,” ujarnya.
Laporan : Andi Fale