TenggaraNews.com, KENDARI – DPRD Provinsi Sultra membentuk Panitia Khusus (Pansus), atas adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 3 Milyar di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sultra tahun anggaran 2023.
Pansus DPRD Sultra dibentuk sebagai tindak lanjut atas adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sultra dan pertanggungjawaban penggunaan APBD pada Tahun Anggaran 2023.
“Jadi itu terkait LHP BPK, dipertanggung jawaban APBD 2023 sehingga DPRD membentuk pansus, didalam pembahasan pansus menemukan salah satunya ada di BPBD Sultra,” kata Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi sebagaimana dilansir dari laman kiatnews.co.id.
Suwandi Adi menuturkan, untuk lebih detailnya bisa di kroscek langsung ke pihak Inspektorat.
“Lebih rincinya ada dicatatan, tetapi kalau mau lebih rincinya bisa ke Inspektorat, karena kita sudah limpahkan ke Inspektorat,” ungkap Suwandi Andi.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa terkait dugaan kerugian negara tergantung dari pihak Inspektorat, apakah mengejar pengembalian kerugian negara atau ke proses hukum.
“Itu tergantung Inspektorat, apakah mau diminta untuk mengembalikan kerugian negara atau ke APH,”tandasnya.
Untuk diketahui, Kepala BPBD Provinsi sampai saat ini masih dijabat Muhammad Yusuf yang juga menjabat sebagai Pj Wali Kota Kendari.
Laporan : Tam