TenggaraNews.com, WAKATOBI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wakatobi menyiapkan 12 ribu bidang tanah untuk disertifikatkan secara gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dibiayai dari APBN.
Muhammad Rahman, Kepala BPN Waktobi mengatakan, cara untuk mendpatkan sertifikat tanah melalui prohram PTSL sangat mudah, cukup menyiapkan foto copy KTP, KK, PBB dan surat kepemilikan tanah lalu didaftarkan dimasing-masing desa/kelurahan.
“Oleh karena itu maka segera daftarkan tanahnya di kantor desa/kelurahan dengan membawa persyaratan serta memasang patok tanda batas tanahnya,” Kata Kepala BPN Kabupaten Wakatobi, Muhammad Rahman, Jum’at 9 Agustus 2019.
Mengingat hal itu sangat penting bagi status kepemilikan tanah warga dan untuk mendapat kepastian hukum, Kepala BPN Wakatobi telah melakukan beberapa kali sosialisasi kepada masyarakat melalui pemerintah desa/kelurahan.
Kendati demikian, dari 12 ribu bidang tanah yang disiapkan melalui Program PTSL, namun baru sekitar 3.284 bidang tanah yang didaftarkan oleh masyarakat.
Untuk diketahui pula, dalam program PTSL ini, jika nilai tanah diatas 60 juta maka dikenakan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen untuk kelebihanya.
Untuk itu Muhammad Rahman mengajak kepala seluruh masyarakat Wakatobi baik yang berada di tempat maupun di luar daerah untuk segera mendaftarkan tanahnya, demi menghindari konflik ke depan dan mendapatkan jaminan kepastian hukum kepada pemegang haknya.
Pemerintah berharap, dengan adanya program PTSL ini, mendapat meningkatkan kesejahteraanya masyrakat untuk lebih mudah mendapatkan akses permodalan.
“Harapan besar pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan program PTSL ini adalah diharapkan dengan masyarakat mendapat sertifikat maka mereka dapat meningkatkan kesejahteraannya karena sertipikat akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap permodalan”, imbunya.
Laporan : Syaiful
Editor : Rustam









