TenggaraNews.com, KENDARI – Setelah menetapkan 4 orang tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) langsung menahana 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin tambang yang melibatkan perusahaan PT Tosida Indonesia pada Kamis 17 Juni 2021.
Sebagaimana dilansir dari laman Sultra.Tribunnews.com, Asisten Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Sultra Setyawan Nur Cholik mengatakan, 2 tersangka yang ditahan adalah Buhardiman alias BHR mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sultra ( Kadis ESDM Sultra) dan Umar alias UMR General Manager PT Tosida.
Sedangkan Yusmin alias YSM mantan Kabid Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas ESDM Sultra serta La Ode Sinarwan Oda Direktur PT Tosida, mangkir dari panggilan.
Buhardiman dan Umar langsung ditahan, sementara Yusmin dan Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda mangkir. ” Dua tersangka telah mememuhi panggilan Kejati Sultra, yakni, UMR dan BHR. Keduanya akan langsung ditahan di Rutan Kendari setelah pemeriksaan penyidik,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Setyawan Nur Cholik saat konferensi pers, Kamis 17 Juni 2021.
Karena mangkir dari panggilan, penyidik Kejati Sultra akan melayangkan panggilan kembali kepada Yusmin dan La Ode Sinarwan Oda. “Kami memberi waktu sebelum melakukan pemanggilan paksa,” tegas Setyawan.
Laporan : Rustam









