TenggaraNews.com, KENDARI – Bupati Muna, Rusman Emba didesak agar membatalkan keputusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala desa.
Hal itu dikatakan langsung Hidayatullah kuasa hukum calon Kepala Desa (Kades) terpilih Desa Wawesa dan Desa Parigi, disalah satu cafe di Kota Kendari pada Jumat, 30 Desember 2022 malam.
Hidayatullah diberi kuasa oleh La Ode Askar dan Drs La Ode Muhammad Nurasim dari Desa Parigi, keduanya pemenang pemilihan kepala Desa Wawesa dan Parigi.
“Apabila tidak dibatalkan maka akan berlanjut pada gugatan di PTUN dan terkait dugaan maladmitrasi akan ditindak lanjuti dengan melapor di Ombudsman Sultra,” ujar Hidayatullah.
Lanjut, Hidayatullah mengungkapkan bahwa PSU diindikasikan ilegal dan tidak mengikuti aturan yang berlaku.
“Kami menyikapi PSU Pilkades Muna tanggal 28 Desember 2022 diindikasikan tindakan illegal, adanya paksaan (dwang), dan tipuan (bedrog) yang melawan hukum dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ungkapnya.
Selain itu, sambung Hidayatullah, pelantikan kilat Kades terpilih tanggal 29 Desember 2022 hasil PSU oleh Bupati Muna dinilai cacat formil.
“Karena kekurangan yuridis dimana norma yang tidak mengatur dengan jelas tentang PSU atau tanpa komitmen kepatuhan hukum dalam aktualisasinya, sehingga berdampak penolakan dan gugatan oleh dua Cakades terpilih hasil Pilkades yang konstitusional hasil pemungutan perhitungan suara pada tanggal 24 November 2022,” jelasnya.
Sebelumnya Hidayatullah membeberkan bahwa PSU tidak terdapat norma konstitusional yang mengatur di dalam Peraturan Bupati Muna Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa oleh Bupati Muna
“Menurut ketentuan apabila ada sengketa maka hanya dapat mengeluarkan keputusan dengan dapat memerintahkan BPD sebatas norma berdasarkan Pasal 112 ayat (5) huruf a ,bahwa tindak lanjut putusan tim penyelesaian perselisihan pemilihan Kepala Desa dalam memberikan putusan penyelesaian perselisihan, adalah: a: menyatakan adanya kesalahan panitia pemilihan, Bupati memerintahkan BPD untuk melaksanakan penghitungan suara ulang,” tutupnya.
Laporan : Munir