TenggaraNews.com, JAKARTA – Anggota Buser Unit Reskrim Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat menangkap HH (29) pelaku pencurian handphone di Jalan Petak Baru, RT 05 /02 Roa Malaka Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH., MH menjelaskan, aksi kejahatan yang dilakukan oleh bandit jalanan itu terjadi pada Jumat sore 13 Juli 2018.
Saat itu, korban yang merupakan seorang Ibu-ibu bernama Sonya pergi ke pasar pada pagi hari, dan saat memarkirkan sepeda motornya korban lupa mengambil handphone miliknya di box depan sepeda motor.
“Jadi pelaku melihat ada handphone di motor dan langsung mengambilnya,” ujar Kompol Iver Son Manossoh SH, Sabtu 14 Juli 2018.
Lebih lanjut, Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, usai mengambil handphone pelaku langsung membawa kabur. Korban yang melihat kejadian tersebut langsung berteriak maling, dan terdengar oleh Unit Buser Polsek Tambora yang melintas di TKP.
Alahasil, dibantu warga yang berada di sekitar lokasi kejadian, pihak Unit Buser langsung ikut mengamankan pelaku berikut barang bukti.
“Saat ada teriakan, anggota Buser Tambora mendengar dan langsung berhasil menangkap pelaku. Dan pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara,” tutup Kapolsek Tambora.
Laporan: Ashari Gonddes
Editor: Ikas Cunge