TenggaraNews.com,KENDARI – Beberapa perwakilan pelajar sekolah di Kota Kendari gelar deklarasi anti tawuran dan kekerasan diruangan pola Balai Kota Kendari, Rabu 25 Januari 2023.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir PJ Walikota Kendari, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kendari dan perwakilan Kepala Sekolah dan pelajar SMP,SMA,SMK se Kota Kendari.
Dengan mengawali kegiatan deklarasi anti tawuran dan kekerasan siswa /siswi SMP, SMA, SMK dan Madrasa Aliya (MA) membacakan deklarasi yang dilakukan perwakilan siswa dan siswi dihadapan PJ Walikota Kendari dan seluruh unsur Forkopimda.
Dalam penandatangan deklarasi, perwakilan dari Ketua Osis SMP,SMA,SMK dan MA mencatut 9 poin deklarasi untuk tidak melakukan tawuran dan kekerasan. Salah satunya yakni menyatukan visi dan misi untuk menjaga ketentraman, keamanan dan kenyamanan antara sesama SMP, SMA, SMK dan MA se-Kota Kendari.
PJ Walikota Kendari, Asmawa Tosepu menerangkan salah satu pembahasan yang dibahas dalam deklarasi anti tawuran dan kekerasan terhadap pelajar lingkup Kota Kendari
“Jadi tujuan kegiatan ini, dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah Kota Kendari, khususnya dilingkungan sekolah Kota Kendari agar tidak terjadi kekerasan dan tawuran pada anak – anak sekolah,”ujar Asmawa.
Lebih lanjut, Asmawa juga mengungkapkan bahwa terkait dengan kebijakan pemerintah terhadap pelajar yang sering tawuran atau meresahkan dalam lingkungan sekolah, dirinya mengembalikan kewenangan penuh ke sekolah dan ke Forkopimda yang menjadi tugas pokok dan fungsinya.
“Ya tadi sudah dikatakan langsung dari pihak kepolisian tentang keamanan dan sudah disampaikan juga oleh dinas pendidikan Kota Kendari dan Provinsi. Nah, tentu langkah – langkah yang akan diambil itu akan sesuai dengan perundang-undangan, tentu juga akan sesuai dengan aturan sekolah, karena itu sudah kebijakan sekolah,”ungkap Asmawa.
Sementara itu ditempat yang sama, Kapolresta Kendari Kombes Pol. Muhamad Eka Fathurahman menjelaskan bahwa pihaknya sejak awal sudah melakukan upaya – upaya untuk mencegah dan menghilangkan tawuran yang sering dilakukan oleh pelajar.
“Terkait dengan deklarasi tadi, memang dari awal kami sudah melakukan upaya – upaya untuk menghilangkan keresahan – keresahan masyarakat dengan adanya tawuran dan kekerasan anak sekolah baik siang ataupun malam. Dan tentunya deklarasi ini tidak akan berhenti sampai disini, tetapi kami juga akan sosialisasi dan berkunjung ke sekolah untuk melakukan pembinaan,”jelas Eka.
Akan tetapi terkait sanksi dan hukuman yang diberikan terhadap pelajar yang sering tawuran, masih diberikan ke pihak sekolah terkait dengan kebijakan lebih yang harus di ambil oleh pihak sekolah.
“Selama ini yang berada di lingkungan sekolah kami berikan kewenangan oleh sekolah, jadi kami itu hanya menghimbau saja agar tidak melanggar. Dan terkait dengan pelanggaran yang berada dilingkungan sekolah, kami kembalikan ke pihak sekolah terkait dengan kebijakannya,”pungkasnya.
Laporan : Munir