TenggaraNews.com, KENDARI – Anggota Asosiasi Pedagang Tugu Religi MTQ berunjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka menyampaikan aspirasi menolak penggusuran yang akan dilakukan Dinas Pekerjaam Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari.
Aksi penolakan ini dimulai sekitar jam 09.20 Wita di jalan Tebaununggu MTQ Kendarinya, tepatnya di depan kantor Samsat Drive Thru MTQ. Sejenak koordinator aksi Aguslan Lapobende berorasi, lalu disusul Adi Yanto Saputra selaku penanggungjawab aksi dan Cakra Progres salah seorang pelaku usaha di area MTQ.
Setelah berorasi sekitar 15 menit lamanya secara bergantian, massa kemudian berkeliling mengitari alun-alun MTQ. Massa bergerak dari jalan Tebaununggu, masuk ke Jalan Abunawas dan Jalan Abdullah Silondae dan lalu ke pelataran Kantor DPRD Provinsi Sultra.
Di kantor DPRD Provinsi Sultra, Adi Yanto membacakan tuntutan Asosiasi Pedagang Tugu Religi MTQ. Ada tiga poin tuntutan yang disampaikan, yaitu :
1. Menolak penggusuran pedagang tugu religi MTQ tanpa solusi keadilan dan keberpihakan bagi pedagang.
2. Meminta Pj Walikota Kendari berdialog dengan pihak UMKM dan Asosiasi Pedagang Tugu Religi MTQ.
3. Memberikan ruang partisipasi pedagang dan asosiasi untuk dilakukan dialog, terkait tata ruang dan
rencana renovasi pelataran MTQ.
Di gedung wakil rakyat, massa aksi Asosiasi Pedagang Tugu Religi MTQ diterima Sudirman, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sultra.
Saat mendengarkan aspirasi massa, politisi PKS ini yang banyak tahu tentang kondisi UMKM di area MTQ Ini menegaskan, tidak akan ada pembongkaran lapak dalam waktu dekat ini.
“Apalagi sampai saat ini, saya belum pernah mendengar bahwa Pemprov Sultra menyerahkan asset area MTQ untuk dikelola Pemkot Kendari,” tegas Sudirman.
Penegasan Imeng sapaan akrab Sudirman ini disambut gembira anggota Asosiasi Pedagang Tugu Religi MTQ. Kesempatan bertemu dengan wakil rakyat yang baru saja terpilih kembali sebagai anggota DPRD Provinsi
Sultra pada Pemilu 2024 dari Dapil Kota Kendari, massa menumpahkan semua keluh kesahnya.
Aksi penolakan penggusuran dilakukan Asosiasi Pedagang Tugu Religi MTQ, karena adanya surat Pemkot Kendari melalui Dinas PUPR Kota Kendari yang memanggil para pelaku UMKM di MTQ. Panggilan yang terkesan mengancam akan menggusur lapak-lapak, sekitar seminggu sebelum lebaran hari raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.
“Untuk tahap awal kita sosialisasi dan memberikan surat peringatan kepada para pedagang untuk pindah,” kata Erlis Sadia Kencana, Kepala Dinas PUPR Kota Kendari dalam suratnya pada awal April 2024
Surat yang dilayangkan itu berisi 3 poin, yakni :
1. Menghentikan segala aktivitas perdagangan dan jasa di lokasi tersebut dan memenuhi panggilan/teguran ini kepada Dinas PUPR Kota Kendari.
2. Membongkar secara mandiri bangunan permanen dan non permanen yang berada di lokasi tersebut.
3. Segera menindaklanjuti surat panggilan/teguran ini, jika tidak diindahkan akan diberikan sanksi secara administratif lanjutan berapa surat peringatan tertulis surat pembongkaran sendiri, penyegelan bangunan dan penertiban
Laporan : Rustam