TenggaraNews.com, WAKATOBI – Diduga ada mafia Bahan Bakar Umum (BBM) bersubsidi jenis premium dan solar terjadi di Wangi-wangi Ibukota Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Atas dugaan tersebut, SPBU kompak (4 APMS ) telah dilaporkan ke Polres Wakatobi oleh Koalisi Parlemen Jalanan pada tanggal 4 September 2020 lalu.
Ketua Koalisi Parlemen Jalanan Emen, menilai pendistribusian dan penjualan Bahan Bakar minyak (BBM) bersubsidi, yang dilakukan oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak di Wakatobi, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Pasalnya, BBM bersubsidi tersebut tidak pernah dijual di Pompa Bensin, karena lansung di jual ke pengecer.
“Itu saja udah ngak benar, harusnya dibawa dulu lah ke POM Bensin,” ujar Emen, Senin, 7 September 2020.
Lanjutnya, Tak hanya itu, BBM bersubsidi berupa premium, yang harusnya tersedia di POM Bensin SPBU, malah tidak ada, justru sebaliknya yang disedikan di SPBU adalah BBM Industri berupa Pertalite.
Akibat dari itu, ketersediaan BBM subsidi di SPBU tidak pernah ada. Masyarakat setempat harus membeli BBM di pengecer dengan harga Rp 10.000 perliternya.
Padahal, BBM subsidi tersebut harus dibeli melalui SPBU dengan harga nasional sebesar Rp 6.450 berdasarkan ketetapan harga Nasional.

“Jadi bisa dibayangkan harga BBM subsidi itu kan Rp.6.450, nah kita masyarakat tidak bisa menikmati subsidi itu, karena merek sudah menjual duluan ke pengecer, yang kami duga pengecer di Wakatobi ini ada banyak sekali,” kesal Emen.
Diketahui, SPBU yang beroperasi dan melayani di Kabupaten Wakatobi ada 4 yakni, SPBU wilayah Mandati 1, SPBU Keluruhan Wandoka, SPBU Waelumu dan SPBU di Desa Matahora.
“Oleh sebab itu hal ini, perlu dilaporkan, kasian kita masyarakat biasa, pemerintah sudah menetapkan harga subsidi untuk meringankan beban masyarakat, justru itu dimainkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ketua Koalisi Parlemen Jalanan Emen.
Menurutnya, perbuatan tersebut, jelas telah mengarah pada pemenuhan unsur yuridis sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 junto pasal 56 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Salah satu pengelola SPBU yang dikonfirmasi mengaku belum bisa berkomentar apa-apa dengan adanya laporan polisi itu, pasalnya SPBU yang didampinginya, masih dalam proses pergantian nama Direktur.
Sama Halnya dengan pemilik SPBU yang terletak di Mandati 1, ia mengaku, tidak bisa memberikan tanggapan melalui telephon seluler, dan akan menghubungi awak media untuk menanggapi secara langsung.
Sikap Koalisi Parlemen Jalanan sangat bernergi dengan langkah pemerintah dalam membasmi Mafia Migas di Indonesia.
Tak hanya sampi ke Polres Wakatobi, Koalisi Parlemen Jalanan Akan mengawal hingga tuntas, bahkan laporan dipolres tersebut akan diteruskan ke Polda Sultra, Satgas Mafia Migas dan PT. Pertamina.
Sementara itu, saat dikonfirmasi soal dugaan adanya mafia BBM bersubsidi di Wakatobi, Wakil Depo Pertamina Bau-bau Fadly, tak memberikan penjelasan.
“Kalau soal kuota BBM untuk Kabupaten Wakatobi, silahkan konfirmasi ke Pertamina Makassar,” kata Fadly melalui pesan Whatsapp, Senin malam 7 September 2020.
Fadly kemudian mengirimkan nomor kontak Taufik yang berwenang memberikan penjelasan di Pertamina Makassar.
Saat Taufik dihubungi via WhatsApp sekira jam 08.30 WITA, nanti jam 09.Wita dibalas.
“Aku lg ada meeting agak siangan boleh pak,” kata Taufik lewat WhatsApp.
Pada jam 10.26 WITA, Taufik kembali mengirim pesan. ” Oke pak makasih infonya, siang ini saya kabari ya,” jawab Taufik sesaat setelah menerima foto APMS yang tutup.
Hingga jam 11.48 WITA, belum ada konfirmasi mengenai adanya dugaan mafia BBM subsidi di Wakatobi.
Laporan : Syaiful









