TenggaraNews.com, JAKARTA – Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam lembaga Dewan Pimpinan Pusat Rumpun Muda Nusantara (DPP RMN) menyambangi Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (kejagung RI) pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Aksi yang dilakukan adanya temuan dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada Program Pengadaan Website Profil Desa Pada tahun 2017-2018 yang diduga merugikan negara mencapai Rp 5,6 Miliar.
Melalui Koordinator Aksi DPP RMN Irjal Ridwan, mengatakan bahwa dari 156 Desa, 11 Kelurahan di Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang sudah melakukan pembayaran bervariasi untuk pembuatan profile desa, ada 145 desa yang menjadi korban Pungli, diduga dilakukan oknum Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara.
Dalam kasus tersebut, diduga beberapa oknum petinggi Pemda Konawe Utara salah satunya bupati dan Ketua DPRD Konawe Utara terlibat dalam kasus pungli yang merugikan negara hingga Rp 5,6 Miliar
“Pengadaan tersebut sangat aneh, karena dari 156 desa, 11 Kelurahan di Kabupaten Konawe Utara, ada 145 desa yang tidak terdaftar Website Profil Desa sehinggah pengadaan tersebut diduga fiktif,” jelas Irjal Ridwan.
Lanjut Irjal Ridwan, bahwa kasus gurita Pemda Konawe Utara diduga Pengadaan Website Profil Desa Tahun 2017-2018, Penggunaan Anggaran Covid 19 Ditahun 2020 serta Tidakk Pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Perusahaan Daerah (Perusda) Konawe Utara dalam skandal kasus korupsi pertambangan nikel Konsesi IUP PT.Antam Tbk (Blok Mandiodo)
“Namun saat ini, kami fpokus pada kasus Program Website Profil Desa, kasus lainnya akan kami laporkan apabila kasus website desa sudah tuntas,” ujar Irjal Ridwan.
Sementara itu Humas Kejagung RI, Ratna saat menerima aduan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rumpun Muda Nusantara menuturkan bahwa pihaknya akan segera menidaklanjuti laporan aduan tersebut
“Laporan aduan dari DPP Pemuda Nusantara akan segera saya sampaikan kepada pimpinan, selanjutnya akan kami koordinasikan kepada teman-teman ketika ada hal yang perlu dilengkapi,” tuturnya.
Laporan : Kas
Editor : Tam