TenggaraNews.com,KENDARI – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudriset) Republik Indonesia (RI) menerbitkan peraturan baru tentang model seragam sekolah tingkat SD, SMP dan SMA.
Hal itu sesuai dengan peraturan Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berlakunya peraturan baru Nomor 50 Tahun 2022 ini, telah mencabut peraturan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD, SMP, dan SMA sederajat antara lain, Pakaian Seragam Nasional, Pakaian Seragam Pramuka, Pakaian Adat
Sedangkan, Pada pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.
Menanggapi peraturan itu, terkait Pasal 4 Kepala Dinas (Kadis) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikmudora ) Kota Kendari, Hj.Saemina Spd, Mpd mengatakan, pengenaan pakaian adat yang dimaksud dalam peraturan itu adalah pengenaan kain tenun masing-masing daerah, bukan pakaian adat seperti pada umumnya.
“Sebenarnya peraturan Nomor 50 Tahun 2022 tentang pemakaian seragam sekolah banyak yang salah menafsirkan, pakaian adat itu maksudnya kain tenun bukan pakaian adat yang harus lengkap,” ujar Saemina, saat ditemui di kantor Dispora Kota Kendari, Kamis 13 Oktober 2022.
Lebih lanjut, Mantan Kapsek SMPN 2 Kendari ini menjelaskan, maksud dari Mentri Pendidikan terkait dengan motif batik tenun yang memiliki ciri dan khas masing-masing daerah yang berbeda-beda.
“Baju adat yang dimaksud itu adalah baju batik kain tenun, sesuai arahan Pak Menteri harus menggunakan kain tenun karena ini juga namanya baju adat, sehingga disesuaikan dengan daerah masing-masing. Di Kendari sendiri sebenarnya sudah beberapa tahun lalu sudah banyak sekolah menggunakan ciri kearifan lokal, ” jelasnya.
Untuk diketahui, Bahwa Disdikbud Kota Kendari dalam tahun ajaran baru akan menurunkan surat edaran (SE) ke sekolah – sekolah dalam hal menindaklanjuti peraturan nomor 50 Tahun 2022. Adapun hari pengenaan pakaian adat yang dimaksud yaitu tepat hari Rabu.
Laporan : Munir