TenggaraNews.com,KENDARI – Tim Subdit II Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap MEP (24), pelaku pengedar Narkoba jenis sabu dengan barang bukti (BB) sebanyak 32 saset atau berat 37,52 gram.
Tersangka MEP yang bekerja sebagai wiraswasta, ditangkap di kompleks Perumahan Teporombua, Kelurahan Watubangga, Kecamatam Baruga, Kota Kendari pada Hari Sabtu 6 Februari 2021, sekira pukul 15.00 Wita.
Dir Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman menjelaskan kronologi kejadiannya. Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat adanya pengedar narkotika di Kendari yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian tim melakukan penelusuran ke TKP, dari kegiatan lidik diketahui target berinisial MEP yang berperan sebagai pengedar sabu.
” Setelah tim lidik mengetahui target berada di kompleks Perumahan Teporombua, Kelurahan Watubangga Kecamatan, Baruga, Kota Kendari dan di duga sedang menguasai sabu yang akan diedarkan, maka seketika itu juga tim langsung melakukan penangkapan.
“Kami langsung melakukan penggeledahan badan di tempat yang disaksikan masyarakat dan ditemukan 4 saset Narkotika jenis sabu dalam penguasaan target dan berhasil juga ditemukan 28 di tempat lainnya,” ucap Kombes M Eka Faturrahma, Senin 8 Februari 2021.
Dari hasil penangkapan itu, BB yang berhasil dikumpulkan adalah barang 32 sachet narkotika jenis sabu berat bruto 37,52 gram dan barang bukti non narkotika 50 sachet plastik bening kosong, 1 unit handphone, 1 buat tas samping hitam merk Eiger, 1 unit timbangan digital warna kuning hitam, 2 buah potongan pipet, 1 buah tempat kacamata hitam, 1 buah dompet motif bunga, 1 buah pembersih bulu mata dan 1 buah buku tulis catatan.
Lanjut, dari pengakuan pelaku tersebut memperoleh narkotika jenis sabu dari temannya berinisial MT dengan cara sistim tempel. Pelaku juga mengatakan BB tersebut akan di jual di wilayah kota Kendari.
Selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Sultra membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka pelaku inisial MEP (24) akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 6 tahun maksimal 12 tahun.
Laporan : Muh Beni









