TenggaraNews.com, MEDAN – Warga berhasil menangkap pemuda yang pernah jadi DPO kasus curanmor bernama Ismail (25). Pelaku tertangkap saat mencuri uang dari dalam kotak infak milik mesjid Al-Ikhwan di lingkungan 11 Kelurahan Labuhan Deli Young Panah Hijau, sekira pukul 14:00 WIB, Selasa (16/7/2019).
Menurut keterangan Atmen, warga yang ikut menangkap, pelaku adalah pemuda setempat asli kelahiran Panah Hijau. Dia dikenal pemuda yang sering meresahkan warga.
Ismail juga pernah dilaporkang ke kantor polisi sebagai pelaku pencuri kendaraan motor (curanmor) milik warga yang juga masih satu lingkungan dengannya. Namun Ismail tidak berhasil ditangkap.
Aparat kepolisian kemudian menjadikan status Daftar Pencarian Orang (DPO) sekitar 6 bulan lamanya, hingga Ismail tertangkap dalam kasus pencurian kotak amal mesjid.
Saat tertangkap, Ismail mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor warga yang masih satu kampungny. Lalu menjual sepeda motor tersebut ke daerah Belawan seharga Rp 1,5 juta.
Pasca tertangkap warga mencuri isi kotak amal sekitar Rp 14 ribu, aparat kepolisian mengamankan Ismail. Dikuatirkan, pelaku diamuk massa atas perbuatannya yang selalu meresahkan warga setempat.
Laporan : RJ Samosir
Editor : Rustam