TenggaraNews.com, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) soroti pihak BPJS Kesehatan Kendari, terkait penyesuaian iuran pasca Mahkama Agung (MA) memutuskan pembatalan kenaikan iuran.
Pasalnya, hingga saat ini, BPJS Kesehatan Kendari belum menurunkan iuran ke tarif normal, sebelum adanya kebijakan kenaikan dari pemerintah pusat.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sultra, Muh. Endang SA mendesak pihak BPJS Kesehatan Kendari agar mengikuti regulasi tarif iuran yang telah ditetapkan berdasarkan putusan MA.
“Saya minta BPJS Kesehatan Kendari untuk menurunkan tarif iurannya, karena itu sudah jelas ada putusan dari MA,” tehas Ketua DPD Partai Demokrat Sultra itu, saat di temui di ruang kerjanya, belum lama ini.
Muh. Edang juga mengimbau masyarakat Sultra agar tidak membayar tarif iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres 75 tahun 2019.
“Saya imbau rakyat ikuti regulasi yang lama pada Perpres 82 tahun 2018, jangan bayar dengan iuran Perpres yang 2019 karena putusan MA sudah jelas,” kata Endang.
Sebelumnya, Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kendari, Novriawan membenarkan, jika pihaknya belum menurunkan iuran tarif BPJS Kesehatan di Kendari. Alasannya, pihaknya belum menerima salinan putusan dari MA soal pembatalan kenaikan iuran BPJS tersebut.
“Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi yang dikeluarkan pemerintah,” ucapnya, Selasa 10 Maret 2020.
Liputan: Ikas