TenggaraNews.com, KENDARI – Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan ( Forsemesta) Sultra telah melayangkan surat permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. Wika Bitumen ke DPRD Provinsi Sultra.
Surat permintaan RDP Forsemesta Sultra tersebut terkait penyalahgunaan izin terminal khusus (Tersus) PT. Wika Bitumen.
Menanggapi surat Forsemesta tersebut, DPRD Provinsi Sultra bakal segera memanggil PT. Wika Bitumen. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi TenggaraNews.com dari staf Komisi III DPRD Provinsi Sultra, agenda RDP tersebut dijadwalkan pada Juni 2020 mendatang.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Sudirman mengaku telah menerima surat Forsemesta Sultra, dan sesegera mungkin pihaknya akan melayangkan surat panggilan terhadap pimpinan PT. Wika Bitumen dan Kepala Syahbandar Baubau.
“Iya, saya sudah lihat suratnya. Nanti, kita segera panggil,” ujarnya, Sabtu 30 Mei 2020.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menjelaskan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan RI.
“Nanti, kita juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan RI. Karena mereka yang mengeluarkan izin Tersus,” katanya.
Sebelumnya, Forsemesta Sultra menyoroti penyalahgunaan izin Tersus PT. Wika Bitumen pada aktivitas bongkar muat yang melebih bobot tampung pelabuhan tersebut.
Selain itu, mereka juga menyoroti aktivitas bongkar muat menyalahi protokol penanganan Covid-19 di area pelabuhan, karena kapal tersebut diduga berasal dari daerah zona merah Covid-19.
Mereka tidak melakukan pengecekan kesehatan dan karantina selama 14 hari kepada awak kapalnya, sehingga dapat membahayakan masyarakat Buton. Selain itu, penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi perusahaannya tanpa memiliki dokumen persetujuan penggunaan jalan umum, untuk operasional produksi dari pemerintah.
Laporan : Ikas









