TenggaraNews.com, MUNA – Dua bandar Narkoba jenis sabu berinisial NA (26) seorang wiraswasta dan VA (22) merupakan salah satu mahasiswa, warga Desa Korihi, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Muna, Senin 21 Januari 2019.
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 00.15 Wita berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi Narkoba yang akan dilakukan NA dan VA. Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Narkoba kemudian mengambil langkah-langkah penyelidikan dan melakukan penangkapan kedua bandar tersebut, dengan didapatinya barang bukti (BB) Narkoba jenis sabu sebanyak 1 sachet.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan, salah satu pelaku bernama NA mencoba melawan petugas pada saat penangkapan, namun upayanya tersebut berhasil dihentikan dengan satu peluru tajam yang bersarang di kakinya, sehingga tidak dapat melarikan diri.
”Iya, dua bandar Narkoba ditangkap, satu pelaku ingin melakukan perlawanan namun upayanya tersebut tidak berhasil karena telah dilumpuhkan, dan korban pun digiring ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Pelaku menyembunyikan 4 sachet jenis sabu dengan total BB yang disita 3,56 gram dan BB lainnya 96 sachet kosong, slip transaksi ATM Rp80 juta, serta uang tunai sebesar Rp2,8 juta,’’ ucapnya.
Dalam transaksi tersebut, BB didapatkan dari Kota Kendari melalui jalur laut, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara
“Mereka akan dihukum dengan Undang-Undang nomor 35 pasal 114 ayat 1, pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 serta pasal 127 karena hasil tes urin mereka positif menggunakan Narkoba,” kata orang nomor satu di Polres Muna itu.
(Phoyo)









