TenggaraNews.com, MUNA – Dua orang pemilik Narkotika jenis sabu berinisial RN (34), warga Jalan Pattimura dan CN (34), warga Jalan Yos Sudarso di Kota Raha, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan Sat Resnarkoba Polres Muna.
Barang haram yang diamankan itu seberat 138,28 gram sekira pukul 00.30 Wita pada Kamis, 9 Mei 2024 jelang dini hari.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba Polres Muna, AKP Asrun mengatakan, penangkapan dua terduga berawal dari laporan masyarakat, dimana TKP yang berlokasi di Jalan Patimura sering terjadi transaksi narkotika.
Atas laporan tersebut kemudian tim lidik Sat Resnakoba Polres Muna melakukan pengintaian disekitar lokasi.
“Dari laporan masyarakat sehingga RN kita amankan, yang saat itu sedang berada di rumahnya,”ucap Asrun melalui jaringan selulernya.
Dari hasil interogasi, kata mantan Kasat Reskrim Bombana itu, RN mengakui jika paket sabunya di titipkan kepada terduga pelaku berinisial CN, sehingga Tim lidik Sat Resnarkoba Polres Muna menuju ke rumah CN yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso.
Saat Tim lidik Sat Resnarkoba Polres Muna melakukan penggeledahan, kata Asrun, disaksikan langsung oleh camat Katobu, Wiraman Almia.
Dari hasil penggeledahan itu ditemukan barang bukti (BB) satu buah tas selempang yang di dalamnya terdapat satu dus tissue, isinya 93 sachet plastik bening ukuran kecil berisi kristal bening di duga sabu.
“Kita juga amankan satu kantung plastik warna putih di dalamnya terdapat 24 potongan pipet masing- masing berisi kristal bening di duga sabu,” ungkap Asrun.
Selain itu lanjut Asrun, ditemukan kantung plastik warna putih di dalamnya terdapat 23 potongan pipet, masing- masing berisi kristal bening di duga sabu dan 8 sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening di duga shabu, lalu 2 sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu serta barang bukti non narkotika.
“Usai kita amankan BB jenis sabu seberat 138,28 gram selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Muna guna proses lebih lanjut,”pungkasnya.
Karena tersangka memiliki, menyimpan menguasai narkotika jenis sabu untuk diedarkan kembali serta melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, maka kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112Ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun, paling tinggi 20 tahun.
Laporan : Phoyo
Editor : Rustam