TenggaraNews.com, KONAWE SELATAN – Pasca Polsek Andoolo bersama Satuan Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) mengamankan lima pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur, kini dua tersangka lainnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian, Rabu 3 Juli 2019.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Konawe Selatan, Iptu Fitrayadi menyebutkan kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial MD (16) dan IR (18). Keduanya merupakan warga Desa Lalonggombu, Kecamatan Andoolo.
“Kedua pelaku yang menyerahkan diri langsung dilakukan pemeriksaan, dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Konsel,” ujar Iptu Fitrayadi, Kamis 4 Juli 2019.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menambahkan, selain ketujuh orang pelaku yag telah ditahan, masih ada dua pelaku yang hingga saat ini masih dalam pengejaran, yakni KD dan IS. Keduanya juga beralamat di Desa Lalonggombu.
“Dua pelaku yang belum ditemukan akan diterbitkan status DPO-nya,” tambah Iptu Fitrayadi.
Pada pemberitaan sebelumnya, sembilan orang pelajar SMA di Desa Lalonggombu, Kabupaten Konsel diduga memperkosa seorang anak di bawah umur sejak April hingga Mei 2019.
Para pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2, juncto pasal 76 d, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002.
Sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 13 tahun penjara.
Laporan: Ikas