Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Dua Wartawan Dijadikan Tersangka Saat Meliput, Kapolri Didesak Copot Kapolda dan Kapolres Wakatobi

Redaksi by Redaksi
October 14, 2022
in crime & Justice
0
Surat Sekwan DPRD dan Ketua DPRD Wakatobi ke Kapolsek Wangi-wangi Selatan.

Surat Sekwan DPRD dan Ketua DPRD Wakatobi ke Kapolsek Wangi-wangi Selatan.

87
SHARES
669
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

You Might Also Like

Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Ilegal Mining, Direktur PT KKP, Manager PT Antam dan PL PT Lawu

Terkait Ilegal Mining, Jaksa Geledah Rumah Direktur PT Kabaena Kromit Pratama Andi Adriansyah

Dua Pelaku Jambret Diamankan, Pelakunya dari BTN Punggolaka Permai dan Desa Sandai Konawe Selatan

Berkat Program Curahan Hati, Polres Konawe Ungkap Pengedar Narkotika

Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Polsek Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sultra, telah melakukan tindakan kriminilisasi terhadap dua wartawan media online di Wakatobi.

Kedua wartawan yang dijadikan tersangka dalam menjalankan tugas liputan adalah Nuriaman wartawan Edisiindonesia.id dan Syaiful La Wiu wartawan TenggaraNews.com. Keduanya dijadikan tersangka pada tanggal 24 September 2022 lalu.

“Saya sangat menyesalkan sikap Kapolsek Wangi- wangi Selatan bersama penyidiknya, atas kriminilisasi yang dilakukan terhadap dua wartawan di Wakatobi. Saya minta agar Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menyikapi masalah ini,”   Pemimpin Redaksi TenggaraNews.com, Rustam Djamaluddin.

Kapolsek Wangi-wangi Selatan, penyidik termasuk Kapolres Wakatobi, tidak mengedepankan restorative justic dalam menangani kasus yang menimpa dua wartawan di Wakatobi.

Dimana restorative justice adalah alternatif  penyelesaian perkara tindak pidana dengan cara dialog dan mediasi dengan para pihak terkait.

Padahal Sekwan  DPRD Wakatobi Rusdin SH, M.Si selaku pelapor sudah mencabut laporannya pada tanggal 2 Oktober 2022 lalu.

Tidak hanya Sekwan bersurat ke Polsek Wangi-wangi Selatan, tapi juga Ketua DPRD Wakatobi juga sudah bersurat mencabut laporan pengaduan dan meminta agar Kapolsek dan penyidik mengedepankan penyelesaian dengan berasaskan restorative justice.

Surat yang ditandatangani Ketua DPRD dan Wakil Ketua Dua DPRD Wakatobi La Ode Nasrullah  dilayangkan pada tanggal 24 September 2022. Sayangnya pada hari yang sama, penyidik Polsek Wangi-wangi sudah menetapkan kedua wartawan jadi tersangka.

“Kami sangat sayangkan sikap penyidik dan Kapolsek Wangi-wangi Selatan yang tidak mengedepankan penyelesaian kasus sebagaimana digaungkan Bapak Kapolri tentang Presisi, tentang restorative justice,” terang Rustam, mantan Redaktur Pelaksana Media Sultrawatch.

Kasus kriminilisasi ini bermula, ketika aktivis LSM Rahman Jadu hendak menemui Saharuddin anggota DPRD Wakatobi di kantor dewan pada tanggal 14 September 2022.

Kedatangan Rahman Jadu untuk mempertanyakan soal adanya preman yang disuruh Saharuddin untuk meneror, termasuk terhadap wartawan Syaiful La Wiu dan Nuriaman.

Kedua wartawan ini terkena teror preman,  karena beberapa kali memberitakan kebijakan Pemda Wakatobi yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.

Setelah anggota dewan rapat bersama dengan OPD Wakatobi selesai, Rahman Jadu masuk ke dalam ruangan menemui Saharuddin. Saat bertemu terjadilah kegaduhan.

Dua wartawan Syaiful La Wiu dan Nuriaman yang berada di luar ruang rapat langsung masuk ke dalam ruang rapat untuk meliput keributan yang terjadi.

Saat itulah terjadi kegaduhan, ada piring dan gelas pecah serta mikropon rusak.

Smiley face

“Atas kerusakan tersebut, Sekwan melaporkan masalah ini ke Polsek Wangi-wangi Selatan. Hanya berselang beberapa hari pasca laporan, langsung dibuatkan surat pemanggilan terhadap dua wartawan, tepatnya tanggal 24 September 2022. Hari itu dipanggil untuk dimintai keterangan, hari itu juga ditetapkan tersangka dan langsung ditahan,” ujar Rustam.

Menyikapi persoalan yang menimpa kedua wartawan media online di Wakatobi, dengan ini  menyatakan sikap :

  1. Polsek Wangi-wangi Selatan telah melakukan tindakan kriminilisasi terhadap dua wartawan media online yang bertugas di Kabupaten Wakatobi

 

  1. Dalam proses penyidikan, penyidik bersama Kapolsek Wangi-wangi Selatan tidak memahami profesi wartawan dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

 

  1. Penyidik dan Kapolsek Wangi-wangi Selatan dalam melaksanakan tugas tidak sesuai program PRESISI oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada poin :
  • Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan;
  • Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving;
  1. Penyidik Polsek Wangi-wangi tidak mengedepankan Restorative Justice dalam rangka Pro Justitia (Demi keadilan dalam proses penegakan hukum).

Padahal Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, menjadi proses dialog dan mediasi.

Lewat Restorative Justice, ada dialog dan mediasi dengan melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait.

  1. Meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan Kapolda Sultra, Kapolres Wakatobi, Kapolsek Wangi-wangi Selatan atas tindakan mengkriminilisasi wartawan dalam menjalankan tugas profesi.

 

  1. Memecat Penyidik Polsek Wangi-wangi Selatan atas nama AIPDA ABIDIN SH, BRIPTU LA ODE FIRMAN dan BRIPTU ADI SEPTO PRATAMA dari anggota Polisi karena tidak melaksanakan tugas secara profesional dalam penyidikan.

 

  1. Meminta kepada Kompolnas dan Komisi III mengkaji ulang penerapan Restorative Justice oleh aparat kepolisian di seluruh wilayah Indonesia.

 

  1. Meminta Dewan Pers untuk mengkaji ulang Nota Kesepahaman Antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor : B/15/II/2017 yang ditandatangi pada tanggal 9 Februari 2017 tentang koordinasi dalam penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers, sebagaimana ditandagani Yosep Adi Prasetyo selaku Ketua Dewan Pers dan Kapolri Jenderal Drs M. Tito Karnavian, M.A,Ph.D, sebab aparat kepolisian tidak lagi memahami MoU yang pernah dibuat.

 

  1. Meminta Organisasi PWI, AJI, IJTI dan Organisasi Profesi Wartawan Indonesia lainnya untuk menghentikan cara-cara aparat kepolisian membungkam wartawan dalam menyampaikan informasi ke publik.

Laporan : Munir

Previous Post

Pemkab Mubar Siapkan Bonus Atlet Berprestasi di Porprov Baubau

Next Post

Peserta Jalan Santai Partai Gerindra Padati Alun-alun MTQ Kendari

Redaksi

Redaksi

Related News

Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Ilegal Mining, Direktur PT KKP, Manager PT Antam dan PL PT Lawu

Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Ilegal Mining, Direktur PT KKP, Manager PT Antam dan PL PT Lawu

by Redaksi
June 5, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Ternyata sebelum dilakukan penggeledahan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan...

Terkait Ilegal Mining, Jaksa Geledah Rumah Direktur PT Kabaena Kromit Pratama Andi Adriansyah

Terkait Ilegal Mining, Jaksa Geledah Rumah Direktur PT Kabaena Kromit Pratama Andi Adriansyah

by Redaksi
June 5, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggeledah rumah Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), Andi Adriansyah...

Dua Pelaku Jambret Diamankan, Pelakunya dari BTN Punggolaka Permai dan Desa Sandai Konawe Selatan

Dua Pelaku Jambret Diamankan, Pelakunya dari BTN Punggolaka Permai dan Desa Sandai Konawe Selatan

by Redaksi
June 5, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Dua orang pria yang diduga pelaku jambret diamankan di Polsek Mandonga, Kota Kendari. Keduanya diamankan, setelah ditangkap...

Berkat Program Curahan Hati, Polres Konawe Ungkap Pengedar Narkotika

Berkat Program Curahan Hati, Polres Konawe Ungkap Pengedar Narkotika

by Redaksi
June 1, 2023
0

TenggaraNews.com, KONAWE – Keberhasilan Satresnarkoba Polres Konawe, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,3 Kilogram di dua tempat berbeda,...

Next Post
Peserta Jalan Santai Partai Gerindra Padati Alun-alun MTQ Kendari

Peserta Jalan Santai Partai Gerindra Padati Alun-alun MTQ Kendari

Relawan Prabowo Siap Memenangkan Prabowo di Sultra

Relawan Prabowo Siap Memenangkan Prabowo di Sultra

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Golkar #HMI #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #JIC #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Segera Warga Pulau Kabaena Nikmati Layanan  Listrik PLN 24 Jam 
  • Saat Motivasi Pelaku UMKM di Kolaka, Secara Spontan Amran Sulaiman Berikan Bantuan Beasiswa 
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara