TenggaraNews.com, MUNA – Dugaan korupsi pada Perusahaan Umum Air Minum Daerah (Perumdam) Oeno Lia atau PDAM Buteng kini memasuki tahap Pengembangan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton. Pada tahap pengembangan, mantan Bupati Buteng Periode 2017 – 2022 ternyata memiliki posisi strategis yaitu sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam penyertaan modal di Perumdam Oeno Lia.
Dengan posisi itu, Kepada media, Kajari Buton melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Anzer Orno mengatakan, pemanggilan beberapa pihak termasuk mantan Bupati Buteng, Samahuddin, adalah tergantung kesimpulan penyidik.
Kata Dia, mantan Bupati Buteng bisa saja dipanggil oleh pihak kejaksaan manakala lembaga anti rasuah itu dianggap penting demi membongkar tuntas dugaan korupsi Perumdam Oeno Lia.
“Kita tunggu kesimpulan penyidik apakah perlu dipanggil (mantan Bupati Buteng) atau tidak. Itu kebutuhan penyidik,” Kata Kasi Intelijen Kejari Buton, Anzer Orno, kepada media, Kamis 9 Juni 2022.
Lanjut Anzer, Terkait agenda pemanggilan para pihak oleh Kejari Buton belum dapat memastikan karena tergantung kebutuhan penyidik.
Kata dia, jika pihak penyidik perlu membutuhkan informasi dari KPM demi sempurnanya hasil penyidikan, maka bisa saja Mantan Bupati Samahuddin ikut diperiksa oleh pihak kejaksaan.
“Kita belum tahu kapan diagendakan untuk pemanggilan dan semua tergantung kebutuhan penyidik. Kalau penyidik merasa tidak perlu ya tidak perlu karena kalau alat buktinya sudah cukup ya sudah cukup,” ujar Anzer.
Namun demikaian, Anzer juga telah menyebutkan bahwa pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi Perumdam Oeno Lia lebih dari satu orang. Menurutnya, pihak tersandung korupsi lebih dari dua orang tergantung bukti pemeriksaan nantinya.
“Selain dua (dua orang) yang ditetapkan tersangka, akan mungkin bertambah apabila ada alat bukti baru terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan itu,” bebernya.
Dalam proses penyidikan oleh Kejari Buton terhadap mereka yang terlibat pada dugaan korupsi Perumdam Oenolia di Kabupaten Buteng, Anzer juga berjanji, jika ditemukan bukti terbaru maka pihaknya akan membuka informasi tersebut kepada publik.
“Apabila penyidik sudah menemukan bukti lagi keterlibatan pihak lain baru kita kembangkan. Jadi tunggu saja kesimpulan penyidik dan bila ada perkembangan kita akan sampaikan ke publik,” kunci Anzer.
Laporan : Hasan Barakati