TenggaraNews.com, KENDARI – Dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sultra terhadap petani singkong gajah di Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dengan modus menjerat petani melalui utang bank terus bergulir di DPRD Provinsi Sultra.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sultra, Abdul Rasyid memastikan bakal ada pihak dari Bank Sultra yang dipidana, bahkan bisa berujung kurungan penjara.
Menurut politisi Partai Keadilan Sultra (PKS) ini, dalam kasus ini banyak pasal yang akan dikenakan kepada pihak Bank Sultra, selaku pemberi kredit kepada petani singkong gajah. Salah satunya pasal perbankan, karena tidak transparan dalam melakukan pengkreditan.
“Ini akan menjadi bola panas, jika kasus ini tidak ada titik temunya,” tegas politisi PKS itu saat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PT Singkong Gajah Indonesia, PT Sido Muncul Pupuk Nusantara, PT. BPD Sultra dan para petani, Selasa 14 Januari 2020 di Gedung Paripurna DPRD Sultra.
Lebih lanjut, Rasyid menguraikan, seharusnya pihak Bank Sultra selaku pemberi kredit kepada petani terlebih dahulu melakukan analisa. Seperti analisa lahan, tanah dan masih banyak lagi.
“Takutnya terjadi seperti ini, asumsi 1 hektare bisa menghasilkan singkong gajah 80 ton, namun faktanya bervariasi, ada 7 ton dan paling bajak 22 ton lebih,” urainya.
Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak Bank Sultra, dalam hal ini tidak melakukan analisa. Sehingga tidak bisa dibebankan kepada petani untuk menanggulangi pinjaman di Bank Sultra.
“Harusnya di sini yang bertanggung jawab adalah pihak asuransi,” jelasnya.
Tak hanya itu, petani tidak mengelola sendiri uang yang dipinjamkan oleh Bank Sultra. Jadi, lagi-lagi hal ini tidak boleh ditanggulangi oleh petani.
“Oleh karena itu, hal ini harus kita komunikasikan dulu dengan pihak BPD dengan melibatkan Gubernur Sultra, agar utang petani diputihkan dan dikembalikan sertifikat tanahnya,” tegasnya.
Untuk diketahui, pihak Bank Sultra bekerja sama dengan PT. Singkong Gajah Indonesia dan PT. Sido Muncul Pupuk Nusantara. Bank Sultra memberikan dana kredit kepada petani sebanyak Rp25 juta per hektare, untuk membiayai proyek penanaman singkong gajah di Kecamatan Sabulakoa.
Namun, di tengah perjalanan terdapat masalah, karena petani tidak mencapai asumsi pihak PT Singkong Gajah Indonesia dan PT Sido Muncul Pupuk Nusantara, sehingga kerja sama tersebut putus.
Dengan demikian, pihak Bank Sultra menuntut petani untuk menanggulangi uang yang telah di kreditkan ke petani.
Laporan: Adam