TenggaraNews.com, KENDARI – Belasan massa aksi yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi kantor Dinas ESDM Provinsi Sultra, Senin 8 April 2019.
Kedatangan massa aksi tersebut untuk meminta Plt. Kepala Dinas ESDM dan Kabid Minerba Sultra untuk bertanggung jawab, atas dugaan pungutan liar (Pungli) di lingkup Dinas ESDM bermodus penerbitan Surat Keterangan Verifikasi (SKV).
Dalam orasinya, Koordinator masa aksi, Oval Andrianto mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan tentang adanya dugaan praktek Pungli yang terjadi di Dinas ESDM Sultra dengan modus penerbitan SKV. Hal tersebut, kata Oval, diperkuat dengan bukti percakapan via WhatsApp dan rekaman telepon.
“Jadi, kami mendapatkan laporan tentang adanya dugaan praktek pungli dengan modus penerbitan SKV yang dilakukan oleh oknum pejabat Dinas ESDM Sultra, itu diperkuat dengan bukti percakapan via WhatsApp dan rekaman telepon pengakuan salah seorang pengusahan tambang,” terangnya.
Kehadiran massa aksi diterima oleh Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Sultra, Yusmin. Alhasil, hearing sempat memanas akibat Kabid Minerba, Yusmin, S.Pd meminta bukti berupa data atas dugaan yang dialamatkan pada instansinya, namun masa aksi menolak untuk memberikannya.
Akibatnya, masa aksi meninggalkan ruangan haering kemudian melanjutkan aksinya di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Namun, pihak Kejaksaan enggan untuk menerima laporan aduan masyarakat Forsemesta Sultra.
Sementara Itu, Koordinator Presidium Sultra, Muhamad Ikram Pelesa menegaskan, jika aparat penegak hukum tidak serius dalam mengusut persoalan tersebut, pihaknya akan melaporkan kasus dugaan Pungli tersebut kepada Mabes Polri dan KPK RI.
“Jika aparat penegak hukum tidak serius dalam mengusut persoalan ini, maka akan saya laporkan kasus dugaan Pungli ini kepada Mabes Polri dan KPK RI,” tegasnya.
Dikutip dari laman teropoangsultra.com, Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Sultra menepis tudingan Pungli yang dilontarkan Forsemesta.
Menurut dia, apa yang disampaikan masa aksi sama sekali tidak berdasar. Sebab, bagaimana mungkin pihaknya melakukan hal seperti apa yang ditudingkan.
“Saya pastikan, ini adalah fitnah dan saya akan melaporkan balik ke penegak hukum terkait permasalahan ini,” tepisnya.
(Kas/red)