TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu, Selasa 17 Juli 2018, sekitar pukul 19:10 Wita. Pengedar tersebut merupakan seorang ibu rumah tangga, yang diamankan oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra.
Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Sultra, AKBP Abdul Kadir mencgungkap, kronologis penangkapan berawal pada Selasa 17 Juli 2018, sekitar pukul 19.10 Wita, tim lidik Subdit II mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran dan penyalagunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh tersangka yang merupakan ibu rumah tangga inisial EY (30), beralamat di Rumah Kos Ananda, Jalan Budi Utomo, Lorong Pemancar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Setelah mendapatkan informasi, kemudian tim lidik menindak lanjuti informasi tersebut dan langsung menuju kerumah kos tersangka, pada saat memasuki pekarangan rumah kos-kosan Ananda, tersangka sempat akan kabur dengan mengendarai sepeda motornya, namun naas nasib ibu itu, karena anggota tim lidik yang bersiaga langsung melakukan penangkapan kepada tersangka,” papar Kadir.
Setelah dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, pihakkl kepolisian menemukan sembilan paket narkotika jenis shabu yang terbungkus dalam sachet krep kecil seberat 3,49 gram. Selain itu, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti lainnya. Diantaranya, 1 (satu) Unit Hp merk Samsung J7, 2000 lembar plastic krep kecil, 53 Lembar plastic krep sedang, 1 buah bong alat hisap shabu, 1 buah pipet warna bening (alat hisap) dan 2 buah pipet warna bening (sendok).
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas abdul kadir.
Laporan: Muhamad Syukur