TenggaraNews.com, KENDARI – Aparat kepolisian mengamankan seorang pemuda dari massa pihak tergugat, lantaran diduga ikut melakukan pelemparan batu saat proses eksekusi lahan milik Kemal Pasya, di Jalan Brigjend M Joenoes, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Jumat 28 Agustus 2020.
Aksi lemparan batu yang dilakukan massa dari pihak tergugat menyebabkan operator (driver) alat berat menderita luka pada bagian kaki dan tangan. Selain itu, kaca excavator juga nampak pecah.
Selain mengamankan seorang pemuda, aparat kepolisian juga menemukan beberapa botol bensin yang digunakan massa tersebut untuk membakar ban.
Meski sempat ricuh, namun proses eksekusi lahan seluas 1.800 meter persegi akhirnya berhasil juga dilakukan.
Untuk diketahui, dasar perintah eksekusi lahan tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Kendari nomor : 84/Pen.Pdt.Eks2015/PN.Kdi.
Polemik sengketa lahan tersebut telah terjadi sejak tahun 2015 lalu. Kamal Pasya yang sebelumnya berlawanan dengan para tergugat yakni Maddatuang, Islamuddin, Subaedah, Sirajuddin, S. Damaris Sikatta dan Harfian Amiluddin, memang hingga kasasi di Mahkamah Agung pada 2017 lalu seperti tertera pada nomor : 2585 K/Pdt/2017 pada tanggal 14 November 2017.
Laporan : Ikas