Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Mantan Manager Keuangan PT Pos KCU Kendari Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Redaksi by Redaksi
June 25, 2025
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews. Com, KENDARI –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan tersangka Aryani Arga SE sebagai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Kas PT POS Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama (KCU) Kendari tahun 2021-2024 pada Rabu 25 Juni 2025.

Tersangka adalah Aryani Arfa (37),  karyawan BUMN (Mantan Manajer Keuangan dan BPM di PT Pos Indonesia KCU Kendari 2020-2024/Petugas Entri Kiriman Korporat pada Bagian Penjualan Bisnis Enterprise, Kurir dan Logistik di KCU Kendari 2025.

Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara menjelaskan penetapan tersangka dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) dari Kajari Kendari Nomor 04/P.3.10/Fd.2/06/2025 Tanggal 25 Juni 2025 atas nama Tersangka Aryani Arfa, S.E.

Bahwa perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kas PT POS Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama Kendari Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 didasarkan Surat Nomor: PRINT- Kendari Negeri Kejaksaan Kepala Penyidikan Perintah 04/P.3.10/Fd.2/06/2025 Tanggal 23 Juni 2025.

Adapun posisi kasus, dalam perkara  kegiatan pengelolaan Dana Kas PT Pos Indonesia (Persero), terdapat adanya penyimpangan berupa telah dilakukannya pemalsuan terhadap laporan keuangan, yaitu laporan kas setara kas.

Lanjutnya, kecurangan terhadap pencatatan transaksi keuangan pada Buku Kas Harian (BKH) dan System Application and Products (SAP) yang dibuat dan diinput oleh tersangka Ariyani Arfa, S.E, selaku Manajer Keuangan sejak tahun 2021-2024, sehingga adanya selisih uang kas yang tidak dapat ditutupi.

You Might Also Like

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum dan Press Gathering

“Tersangka Ariyani Arfa, S.E selaku Manajer Keuangan, telah memalsukan laporan kas setara kas dan catatan keuangan karena telah mengambil dana kas dari kas penyaluran dana pihak ketiga. Terhadap penyimpangan atas dana kas tersebut, digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka,”jelasnya.

Smiley face

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kendari, Marwan Arifin menambahkan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan Tipikor Dana Kas dimaksud sejak tahun 2021-2024, berdasarkan Laporan hasil audit investigasi dari Internal Representative Office Internal Auditor 6 Makassar 90008 Nomor: 58 /RO IA-6/LHAI/RHS/1224 tanggal 23 Desember 2024 adalah sejumlah Rp5.223.738.047,00 (lima miliar dua ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu empat puluh tujuh rupiah).

“Tersangka diduga melanggar Pasal diantaranya Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 Milyar,”ucapnya.

Kata Marwan, tersangka telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP untuk dilakukan penahanan, maka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: PRINT- 04/P.3.10/Fd.2/06/2025 Tanggal 25 Juni 2025 atas nama tersangka Ariyani Arfa, S.E.

“Tersangka Ariyani Arfa, S.E dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari dan ditahan selama 20 hari, sejak tanggal 25 Juni 2025 sampai dengan tanggal 14 Juli 2025,”tandasnya.

Penetapan dan penahanan tersangka dalam perkara Tipikor Dana Kas PT POS Indonesia KCU Kendari, juga merupakan bentuk kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kendari, dalam proses penegakan hukum khususnya terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

sumber : kiat news. co. Id (group)

Laporan : Tam

Post Views: 927
Previous Post

Anggota DPRD Wakatobi Terima Laporan Pihak WDR Batasi Nelayan Memancing Ikan

Next Post

Maling Terekam CCTV Saat Beraksi di Rumah Kos  Kemuning

Redaksi

Redaksi

Related News

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

by Redaksi
March 3, 2026
0

TenggaraNews. com, KENDARI — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak...

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

by Redaksi
December 16, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara kepada BDM...

Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum dan Press Gathering

Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum dan Press Gathering

by Redaksi
December 9, 2025
0

TenggaraNews. com, KENDARI - Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum...

Next Post
Maling Terekam CCTV Saat Beraksi di Rumah Kos  Kemuning

Maling Terekam CCTV Saat Beraksi di Rumah Kos  Kemuning

Menyambut HUT RI ke-80 PT. Uki Raya Lines Rute Wanci – Lasalimu – Wanci Beri Harga Tiket Spesial Hanya Rp.50 Ribu

Menyambut HUT RI ke-80 PT. Uki Raya Lines Rute Wanci - Lasalimu - Wanci Beri Harga Tiket Spesial Hanya Rp.50 Ribu

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Aktifitas Tambang Galian C Kembali Marak di Wakatobi
  • Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara