TenggaraNews.com, KENDARI – Drama pertambangan yang dipertontonkan Dinas ESDM Sultra tak ada habisnya. Usai Kabid Minerba, Yusmin membeberkan dugaan penjualan ore nickel secara illegal, yang dilakukan oleh 22 perusahaan tambang, bahkan mengancam akan melaporkan hal tersebut ke KPK RI. Kemudian, sehari setelahnya dilanjutkan dengan pres conference Kadis ESDM, Andi Azis dengan materi yang lebih soft.
Bahkan, saat itu Andi Azis sempat terdiam dan menunjukan wajah kesedihannya, ketika menyampaikan ke awak media, bahwa sejak pertama kali hadir di Sultra hingga saat ini, investasi pertambangan tersebut belum memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat.
Hingga hampir sepekan pasca press conference yang dilakukan Yusmin, ancamanya untuk melaporkan dugaan pelanggaran 22 perusahaan tersebut ke KPK RI belum juga ditunaikannya. Bahkan, Ia kini seakan menghilang.
Awak TenggaraNews.com yang mencoba mengkonfirmasi Yusmin melalui akun WhatsApp miliknya, tak mendapatkan jawaban. Padahal, chat yang dikirimkan sudah tercentang biru, yang menunjukan bahwa pesan tersebut sudah di baca.
Bersamaan dengan merebaknya isu penjualan ore nickel illegal tersebut, KPK RI hadir di Sultra guna melakukan rapat koordonasi (Rakor) bersama pihak Pemprov Sultra, dan melalui kesempatan tersebut, tim anti rasuah tersebut mencari Yusmin.
Usai Yusmin dan Andi Azis melakoni perannya yang terkesan saling bertentangan alias beda pendapat. Kini giliran Gubernur Sultra, Ali Mazi yang berbicara ke publik. Tentu pernyataan orang nomor satu di bumi anoa itu lebih soft lagi dari bawahannya.
Dilansir dari laman anoatimes.id, AliMazi mengatakan, bahwa status 22 perusahaan yang disebut-sebut oleh Yusmin yang bakal dihentikan aktivitasnya bahkan bakal di lapor ke KPK itu tidak benar. Mantan Ketua DPW NasDem Sultra ini menegaskan, puluhan perusahan tersebut merupakan perusahaan yang taat terhadap aturan pemerintah.
“Mereka ini (22 perusahaan tambang) masuk kategori taat aturan pemerintah. Cuma karena ada syarat-syarat mereka belum penuhi, kita memberikan peringatan,” tutur H Ali Mazi, Jumat 14 Februari 2019 saat di temui di kantornya.
Dia juga menjelaskan, pemerintah tidak mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 22 perusahan tersebut. Pemerintah hanya sebatas mengingatkan agar ke 22 perusahan itu memenuhi syarat-syarat administrasi.
“Bukan dicabut 22 IUP perusahaan tambang, tapi mereka diingatkan agar memenuhi syarat-syarat administrasi,” jelas Ali Mazi.
Adapun 22 perusahan nakal tersebut adalah:
1. PT. Adhi Kartiko Pratama (Konut)
2. PT. Bumi Karya Utama (Konut)
3. PT. Bosowa Mining (Konut)
4. CV. Unaaha Bakti Persada (Konut)
5. PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (Konut)
6. PT. Konutara Sejati (Konut)
7. PT. Karyatama Konawe Utara (Konut)
8. PT. Makmur Lestari Primatama (Konut)
9. PT. Paramitha Persada Tama (Konut)
10. PT. Tristaco Mineral Makmur (Konut)
11. PT. Roshini Indonesia (Konut)
12. PT. Pertambangan Bumi Indonesia (Konut)
13. PT Tiran Indonesia (Konut)
14. PT Integra Mining Nusantara (Konsel)
15. PT. Baula Petra Buana (Konsel)
16. PT. Macika Mada Madana (Konsel)
17. PT. Ifisdeco (Konsel)
18. PT. Wijaya Inti Nusantara (Konsel)
19. PT. Generasi Agung Perkasa (Konsel)
20. PT. Jagat Rayatama (Konsel)
21. PT. Sambas Minerals Mining (Konsel)
22. PT. Tonia Mitra Sejahtera di Bombana.
(Rus/red)









