TenggaraNews.com, JAKARTA – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara-Jakarta (FAMHI Sultra-Jakarta) menyoroti aktivitas PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sultra.
FAMHI Sultra-Jakarta menilai aktivitas PT Wijaya inti Nusantara di area pemukiman warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Konsel, menyalahi aturan dan kaedah pertambangan
Midun Makati, S.H Presidium FAMHI Sultra- Jakarta menegaskan, aktivitas PT WIN harus segera dihentikan bahkan jika perlu izin perusahaan itu di cabut
Sebab kata dia, secara aturan tidak boleh ada perusahaan tambang yang melakukan aktivitas di area pemukiman warga, terlebih lagi dampak dari aktivitas akan berdampak bagi warga sekitar.
Lebih lanjut pria yang akrab di sapa Don Mike ini menjelaskan, seharusnya Kementerian ESDM RI, bersama KLHK serta pihak- pihak terkait secepatnya mengambil tindakan atas persoalan ini.
“Ini jelas pelanggaran bahwa dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba atas Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. sudah menerangkan batas wilayah dari pemukiman warga sampai daerah pertambangan,” jelasnya.
Sehingga menurut kami, persoalan ini harus mendapat perhatian khusus dan atensi dari kementerian terkait, apalagi jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Yang terpenting adalah pencabutan izin PT Wijaya Inti Nusantara serta pemeriksaan mendalam terhadap pimpinan perusahaan dimaksud ,” tandas aktivis Nasional asal Sultra ini;
Dia juga menambahkan terkait aktivitas di area pemukiman warga oleh PT WIN, dalam waktu dekat ini FAMHI Sultra-Jakarta bakal bertandang di Mabes Polri, KLHK serta kementerian ESDM RI untuk melaporkan.
Laporan : Rustam