TenggaraNews.com, JAKARTA – FAMHI Sultra-Jakarta menilai aktivitas PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di area pemukiman warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) adalah melanggar HAM dan merusak lingkungan.
Midun Makati, S.H Presidium FAMHI Sultra- Jakarta menegaskan, aktivitas PT WIN harus segera dihentikan jika perlu izin perusahaan itu dicabut, karena merusak lingkungan, merusak hutan mangrove dan arogan terhadap masyarakat;
Sebab kata dia, secara aturan tidak boleh ada perusahaan tambang yang melakukan aktivitas di area pemukiman warga dan lingkungan pendidikan, terlebih lagi dampak dari aktivitas akan berdampak bagi kesehatan warga sekitar.
Lebih lanjut pria yang akrab di sapa Don Mike ini menjelaskan, seharusnya Kementerian ESDM RI, bersama KLHK serta pihak- pihak terkait secepatnya mengambil langkah Strategi dan terukur dalam persoalan ini.
“Ini jelas pelanggaran bahwa dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. sudah menerangkan batas wilayah dari pemukiman warga sampai pada wilayah pertambangan,” jelasnya.
Sehingga menurut kami, persoalan ini harus mendapat perhatian khusus dan atensi dari kementerian terkait, apalagi jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Yang terpenting adalah pencabutan izin PT Wijaya Inti Nusantara dan PT. Tri Daya Jaya selaku pemilik saham terbesar, serta pemeriksaan mendalam terhadap pimpinan perusahaan dimaksud ,” tandas aktivis Nasional asal Sultra ini.
Untuk diketahui, Diduga PT. WIN tidak terdaftar di Dirjend A.H.U artinya perusahaan tersebut belum memperpanjang Izin Perseroan Terbatas, diduga PT. WIN belum Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di sini Aparat Penegak Hukum (APH) harus masuk untuk mengusut. Baik Kejaksaan Agung maupun KPK RI.
Dia juga menambahkan terkait aktivitas PT. WIN di area pemukiman warga itu sangat tidak etis dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) untuk hidup dilingkungan yang sehat, PT. WIN kami duga dibekingi oleh Aparat Penegak Hukum dan DLHK provinsi maupun kabupaten.
Laporan : Rustam