TenggaraNews.com, WAKATOBI – Indikasi tindak pidana pelanggaran lingkungan hidup pada kegiatan penimbunan laut di kawasan Waterfront City Marina,Kabupaten Wakatobi, resmi di laporkan forum orator rakyat Sulawesi Tenggara (For Sultra) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua For Sultra Lade Aliya mengatakan, laporan pengaduannya itu berkaitan dengan kegiatan penimbunan Laut di kawasan Waterfront City Marina, Wakatobi.
” Masalah ini sudah menjadi diskusi penting di tengah-tengah masyarakat sekitar dan bahkan tokoh adat setempat sempat berkomentar. Apalagi jelas-jelas Pemda Wakatobi telah mengeluarkan statemen soal penimbunan dimaksud bertentangan dengan Peraturan Daerah,” jelasnya.
“Wakatobi merupakan kawasan konservasi sehingga dalam aktivitas penimbunan laut tersebut habitat dan biota yang hidup di dalam kawasan laut tersebut sangat terancam kehidupannya, dan merugikan masyarakat yang ada di pulau wangi wangi,” kata Lade Aliyah Ketua For Sultra pada Senin, 17 Februari 2025.
Perihal laporan Pengaduan For Sultra itu meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mlakukan penyelidikan dan penyidikan indikasi tindak pidana lingkungan pada kegiatan tersebut.
Menurutnya Pemda Wakatobi dengan pembatasan kewenangan yang diatur oleh Peraturan perundang-undangan sudah cukup dengan melakukan teguran langsung maupun tertulis.
Bahkan Dinas PUPR Wakatobi sudah melayangkan surat teguran sampai ketiga pada bulan Januari 2025 kemarin.
Oleh sebab itu, menurut Lade Aliyah tinggal menunggu kepastian hukumnya saja, jangan sampai masyarakat lainya mengambil contoh dari kegiatan penimbunan yang berpolemik ini.
“Berdasarkan pemberitaan di beberapa media online kami menilai informasi yang disajikan cukup jelas sebagai informasi awal untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan indikasi tindak pidana lingkungan pada kegiatan penimbunan ruang laut di Kawasan Waterfront City Marina, ” cetusnya.
Harapanya laporan itu dapat ditindak lanjuti secara transparan guna mewujudkan kepastian Hukum dan keadilan atas tindak pidana lingkungan dimaksud, sehingga kedepannya tidak ada lagi masyarakat atau pemerintah yang menimbun laut tampa memiliki izin lingkungan.
Laporan: Syaiful
Editor : Tam