TenggaraNews.com, JAKARTA – Keseriusan Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk membeberkan sejumlah kejahatan lingkungan yang dilakukan PT. Bososi Pratama dibuktikan. Hal itu ditunjukan melalui aksi demonstrasi yang dilakukan puluhan masa aksi, yang tergabung dalam Forsemesta Sultra di Kantor Kementerian ESDM RI, Rabu 16 Januari 2019.
Organisasi yang terdiri dari PW Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Sultra, Lisuma Sultra dan DPW LIRA Sultra ini meminta Kementerian ESDM RI untuk tidak mengeluarkan rekomendasi izin kuota eksport dan mencabut IUP PT. Bososi Pratama.
Koordinator Presedium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa mendesak Kementerian ESDM RI untuk segera memberikan sanksi tegas kepada PT. Bososi Pratama, atas sejumlah pelanggaran dalam aktivitasnya
“Kami meminta kepada Bapak Menteri ESDM, untuk segera memberikan sanksi pencabutan IUP PT. Bososi Pratama atas kejahatan lingkungan dan Ilegal mining. Sekaligus untuk tidak mengeluarkan rekomendasi kuota eksport perusahaan tersebut karena terindikasi melakukan penunggakan pajak miliaran rupiah kepada negara,” ujarnya.

Selanjutnya, Forsemesta Sultra akan melaporkan persoalan tersebut ke Baharkam Mabes Polri untuk ditindaklanjuti atas perambahan hutan lindung, dan KPK RI untuk penggelapan pajak negara yang dilakukan oleh PT. Bososi Pratama.
“Selanjutnya kami akan melaporkan persoalan ini ke BAHARKAM MABES POLRI untuk ditindak lanjuti atas perambahan hutan lindung, kemudian ke KPK RI Untuk Penggelapan pajak negara yang dilakukan oleh PT. BOSOSI PRATAMA”, pungkas mantan Ketua IPPMIK Kendari ini.
Sementara itu, Bambang Wijiatmoko, Kepala Subbagian Hubungan Kelembagaan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM RI saat menerima masa Alaksi mengatakan, bahwa pihaknya akan mempresure persoalan tersebut sampai tuntas.
“Segera mungkin kami akan mengutus Inspektur Pertambangan untuk ke lokasi perusahaan tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran pingkungan, sesuai kewenangan Kementerian ESDM maka kami berhak mencabut IUP PT. Bososi,” ungkapnya.

Selain itu, Ia juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap berkas permohonan kuota eksport PT. Bososi Pratama, jika perihal dugaan 0enunggakan PT. Bososi Pratama terbukti, maka tidak ada ampun untuk perusahaan tersebut.
“Jangankan izin kuota eksport, untuk beraktifitaspun sudah akan kami hentikan,” tutup Bambang.
Untuk diketahui, PT. Bososi Pratama adalah salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), yang diberhentikan oleh Gubernur Sultra atas pelanggarannya, karena tidak memiliki KTT dan RKAB.
(Ikas Cunge)