TenggaraNews.com, JAKARTA – Anggiat Sahat P Sagala (41), warga Srengseng RT 05/01 Srengseng Kembangan Jakarta Barat menjadi korban penggelapan satu unit sepeda motor miliknya. Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol M. Marbun.
Kapolsek Kebon Jeruk menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pelaku SN (33) bekerja di tempat korban sebagai sopir batangan mobil angkot jurusan Kebayoran – Citra land.
Merasa iba terhadap pelaku, korban memberikan sepeda motor kepada pelaku sebagai inventaris untuk pulang pergi pada saat akan bekerja. Namun naas yang dialami Angguat, pelaku malah tidak masuk kerja. Parahnya lagi, sepeda motor yang dipinjamkan tak kunjung dikembalikan.
“Korban meminjamkan sepeda motor untuk inventaris, namun pelaku tidak masuk kerja dan sepeda motor korban tidak dikembalikan,” Jelas Marbun, Minggu 6 Januari 2019.
Lebih lanjut, Kapolsek menerangkan, korban berusaha menemui pelaku di rumahnya, di Gg. Liam Blok EE RT 09/10 Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat untuk menanyakan sepeda motornya agar dikembalikan, akan tetapi pelaku sudah tidak berada di rumahnya. Mirisnya lagi, sepeda motor milik korban malah digadaikan kepada orang lain.
“Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Kebon Jeruk, Sabtu 8 Desember 2018 lalu,” terangnya.
Mendapati laporan tersebut, Kanit Reskrim AKP Irwandy Idrus SIK bersama anggota Buser melakukan lidik dan pencarian terhadap pelakunya, dan didapat informasi pelaku bersembunyi di lapak barang-barang bekas.
Kemudian, kata dia, pihaknya langsung mengamankan pelaku, dan setelah ditanya, pelaku mengakui semua perbuatannya.
“Pelaku sudah kita amankan, selanjutnya kami melakukan penyelidikan mencari pelaku yang telah menerima gadai sepeda motor korban,” ucap Irwandy.
Barang bukti sebuah BPKB sepeda motor Yamaha Mio tahun 2005, warna hitam bernonor polisi B-6871-BVI turut disita petugas, pelaku pun dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (Ashari Gonddes)