TenggaraNews.com,MUNA – DPRD Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian masa jabatan Bupati Buteng masa bakti 2017-2022 pada Senin 18 April 2022.
“Dengan mengharap Ridho Allah SWT, DPRD Buteng mengumumkan masa jabatan Bupati Buteng Saudara H. Samahuddin, masa jabatan 2017-2022 berakhir pada bulan Mei tanggal 22 tahun 2022,” Kata Ketua DPRD Buteng Bobi Ertanto saat memimpin rapat paripurna.
Namun sebelum mengetuk palu perihal pengumuman pemberhentian Bupati Samahuddin, Ketua DPRD Buteng ini mempertanyakan terlebih dahulu kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir
“Untuk legalitasnya pengumuman pemberhentian Bupati Buteng, maka saya perlu menanyakan kepada rekan-rekan Anggota DPRD Buteng, apakah sudah dapat kita setujui,” tanya Ketua DPRD kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir.
Sontak jawaban dari Seluruh Anggota DPRD Buteng yang hadir tidak ada satupun yang keberatan terhadap pengumuman pemberhentian Bupati Samahuddin.
“Setuju (bahwa pengumuman pemberhentian Bupati Buteng ditetapkan),” kata para anggota DPRD yang hadir.
Dalam kesempatan itu juga mengatakan bahwa berita acara pengumuman pemberhentian Bupati Samahuddin oleh DPRD Buteng ini, akan segera dibawa ke Presiden Republik Indonesia melalui perpanjangan tangan Gubernur Sultra.
Diketahui pula, pada pengumuman pemberhentian masa jabatan Bupati Buteng, tampak hanya diwakili oleh Sekda Buteng, Konstantinus Bukide, bersama para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemda Buteng.
“Pak Bupati Samahuddin tidak hadir (pada paripurna dewan pengumuman akhir masa jabatanya). Beliau lagi periksa kondisi kesehatanya di luar daerah,” ucap Sekda Buteng.
Laporan : Hasan Barakati