TenggaraNews.com, KENDARI – Kasus dugaan korupsi proyek studi rekayasa lalu lintas kawasan perkotaan di Kabupaten Wakatobi terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sultra, Hado Hasina mengaku telah menjalani pemeriksaan di Kejati terkait kasus tersebut. Dia juga menyebutkan, bahwa sudah ada solusi yang diberikan dari pihak kejaksaan terkait kasus tersebut, yakni pengembalian kerugian negara. Hanya saja, dirinya belum mengetahui berapa kerugian negara yang harus dikembalikan.
“Yah berapa pun yang disuruh kembalikan (kerugian negara), walaupun itu fisiknya ada,” ucap Hado Hasina, saat ditemui di DPRD Provinsi Sultra, Selasa 10 November 2020.
Pada proyek tersebut, kata dia, pihaknya bekerja sama dengan Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari untuk mengerjakan studi rekayasa lalu lintas ini. Sehingga, jika kejaksaan memerintahkan pengembalian kerugian negara itu, maka oknum dari UHO yang seharusnya bertanggung jawab untuk mengembalikan.
“Di Unhalu kan biasa begitu, kita tunjuk A yang kerjakan B. Yah mereka (oknum di UHO) patung-patungan mengembalikan (kerugian negara),” katanya.
Di sisi lain, Hado Hasina menjelaskan, jika proyek tersebut dianggap bermasaalah, maka yang harus bertanggungjawab adalah pihak yang membayarkan biaya proyek itu. Terdapat lima kegiatan dalam proyek senilai Rp1,2 miliar ini.
“Kalau dianggap salah bayar, berarti yang membayar itu yang tanggung jawab,” jelasnya.
Seperti diketahui, pada 2017 lalu, Dinas Perhubungan Provinsi Sultra bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengapdian Kepada Masyarakat (LPPM) UHO melakukan kegiatan Studi manejemen rekayasa lalulintas di kawasan perkotaan Kabupaten Wakatobi, namun seiring berjalanya waktu diduga Dishub Sultra tidak melibatkan tenaga ahli dari pihak LPPM UHO, namun laporan pertangung jawaban pada kegiatan tersebut ada.
Laporan : Safrisal