TenggaraNews.com, JAKARTA – Ibu muda berinisial NW (27) tega menganiaya anak kandungnya GW (4) hingga tewas, lantaran anak tersebut ngompol di kasur. Kejadiaan naas tersebut terjadi dirumahnya, Jalan Asem Raya No 1, RT 006/08 Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Akibat perbuatanya, NW harus berusan dengan pihak berwajib.
“Pelaku langsung kita tangkap saat kejadian,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi, Roycke Harry Langie di Kantornya, Minggu 12 November 2017.
Roycke menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Sabtu 11 November 2017 pagi hari. Ketika itu korban ingin buang air kecil dan membangunkan si pelaku.
“Awalnya korban mau buang air kecil. Namun ternyata korban sudah kencing duluan ditempat tidur. Karena pelaku kesal, kemudian memukul penis korban serta menggigit telinga korban,” jelas Kapolres.
Lebihanjut, Roycke mengatakan, pelaku naik pitam ketika korban yang disuruh tidur kembali, tapi tidak mau tidur. Sehingga tersangka mengambil obat nyamuk semprot, kemudian menyemprotkan obat nyamuk ke wajah korban.
“Tersangka semakin marah melihat kondisi si korban yang tidak kunjung tidur. Lalu pelaku mengambil obat nyamuk semprot, kemudian disemprotkan ke wajah korban,” katanya.
Tidak sampai disitu, amarah NW semakin memuncak karena GW menangis kencang. Kemudian tersangka mengambil tali rafia bermaksud untuk mengikat korban.
“Karena berontak si korban tidak jadi diikat. Lalu si pelaku mengambil kantong plastik merah yang kemudian digunakan untuk menutup wajah korban,” terang Roycke.
Roycke menambahkan, tersangka sempat memberikan pertolongan pertama, karena panik melihat kondisi korban terkulai lemas.
“Dia(NW) sempat membuat nafas buatan. Dan membawa ke rumah sakit dengan menggunakan ojek online. Tapi sayang nyawa korban tidak terselamatkan,” pungkasnya.
Atas perbuatan si pelaku, polisi menjerat dengan pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU RI no 35 Th 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman kurungab minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Laporan: Badar Banten
Editor: Ikas Cunge








