Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Nasional

Hari Senin Cuti Bersama Imlek Wajib Bagi ASN, Swasta Tidak Wajib

Redaksi by Redaksi
January 21, 2023
in Nasional
0
8
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

You Might Also Like

Kadin Sultra Tawarkan Solusi Penanganan Laju Inflasi, Tingkatkan Kerjasama Antar Daerah

DPR Minta Laporan OJK Terkait Kebocoran Data Nasabah Bank Syariah Indonesia

106 Komisioner KPU Provinsi Dilantik, Lima Diantaranya Komisioner KPU Sultra

Ini Lima Nama Anggota KPU Sultra Periode 2023-2028

Smiley face

TenggaraNews.com, JAKARTA – Tahun Baru Imlek 2023 Masehi atau 2574 Kongzili, akan dirayakan pada Minggu, 22 Januari 2023.

Meski hari Imlek jatuh pada hari Minggu, namun pemerintah sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri nomor 3 tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.

Dimana pada hari Senin, 23 Januari 2023 dinyatakan cuti bersama.

Senin cuti bersama Imlek ini berlaku bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Sementara bagi pegawai swasta, aturan Senin cuti bersama Imlek 2023 sifatnya tidak wajib.

Ketetapan Senin cuti bersama Imlek 2023 sebagaimana diatur dalam SKB 3 Menteri terbaru itu dapat bersifat wajib bagi pegawai ASN. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Smiley face

Dalam Keppres No. 24 Tahun 2023 tersebut disebutkan bahwa hari Senin, tanggal 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama tahun baru Imlek 2574 Kongzili.

Sementara bagi pegawai swasta, aturan Senin cuti bersama Imlek 2023 sifatnya tidak wajib. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dalam Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022 tersebut disebutkan bahwa cuti bersama bagi pegawai perusahaan sesuai dengan keputusan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing perusahaan. Sehingga, Senin cuti bersama Imlek 2023 bagi pegawai swasta ini tidak wajib.

Laporan : Rustam

Previous Post

Arokap  Sebut Dispenda Kota Kendari Tak  Jalankan Instruksi Presiden

Next Post

Rajiun Tumada Tegaskan Bakal Bertarung Kembali di Pilkada Muna 2024 Mendatang

Redaksi

Redaksi

Related News

Kadin Sultra Tawarkan Solusi  Penanganan Laju Inflasi, Tingkatkan Kerjasama Antar Daerah

Kadin Sultra Tawarkan Solusi Penanganan Laju Inflasi, Tingkatkan Kerjasama Antar Daerah

by Redaksi
May 28, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang merespon penyampaian Menteri Dalam Negeri (Mendagri),...

DPR Minta Laporan OJK Terkait Kebocoran Data Nasabah Bank Syariah Indonesia

DPR Minta Laporan OJK Terkait Kebocoran Data Nasabah Bank Syariah Indonesia

by Redaksi
May 26, 2023
0

TenggaraNews.com, JAKARTA - Komisi XI DPR RI minta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memaksimalkan kinerjanya dalam hal pengawasan. Dimana saat...

106 Komisioner KPU Provinsi Dilantik, Lima Diantaranya Komisioner KPU Sultra

106 Komisioner KPU Provinsi Dilantik, Lima Diantaranya Komisioner KPU Sultra

by Redaksi
May 24, 2023
0

TenggaraNews.com, JAKARTA – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari melantik komisioner terpilih untuk KPU untuk 20 provinsi di Indonesia di Gedung...

Ini Lima Nama Anggota KPU Sultra Periode 2023-2028

Ini Lima Nama Anggota KPU Sultra Periode 2023-2028

by Redaksi
May 21, 2023
0

TenggaraNews.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengumumkan lima nama anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang...

Next Post
Rajiun Tumada Tegaskan Bakal Bertarung Kembali di Pilkada Muna 2024 Mendatang

Rajiun Tumada Tegaskan Bakal Bertarung Kembali di Pilkada Muna 2024 Mendatang

Partai Demokrat Beberkan Target Kursi di Sultra

Partai Demokrat Beberkan Target Kursi di Sultra

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Golkar #HMI #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #JIC #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Ini Perlu Diperhatikan Bagi Hamil Muda Saat Berhubungan Intim
  • Enam Manfaat Tidur Siang
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara