TenggaraNews.com, JAKARTA – Tahun Baru Imlek 2023 Masehi atau 2574 Kongzili, akan dirayakan pada Minggu, 22 Januari 2023.
Meski hari Imlek jatuh pada hari Minggu, namun pemerintah sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri nomor 3 tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.
Dimana pada hari Senin, 23 Januari 2023 dinyatakan cuti bersama.
Senin cuti bersama Imlek ini berlaku bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Sementara bagi pegawai swasta, aturan Senin cuti bersama Imlek 2023 sifatnya tidak wajib.
Ketetapan Senin cuti bersama Imlek 2023 sebagaimana diatur dalam SKB 3 Menteri terbaru itu dapat bersifat wajib bagi pegawai ASN. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Dalam Keppres No. 24 Tahun 2023 tersebut disebutkan bahwa hari Senin, tanggal 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama tahun baru Imlek 2574 Kongzili.
Sementara bagi pegawai swasta, aturan Senin cuti bersama Imlek 2023 sifatnya tidak wajib. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022 tersebut disebutkan bahwa cuti bersama bagi pegawai perusahaan sesuai dengan keputusan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing perusahaan. Sehingga, Senin cuti bersama Imlek 2023 bagi pegawai swasta ini tidak wajib.
Laporan : Rustam