TenggaraNews.com, KENDARI – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kendari tidak menjalankan instruksi presiden, terkait dengan kenyamanan para pengusaha dalam berusaha dan berinvestasi.
Diketahui bahwa Pemerintah Kota Kendari melalui Dispenda telah mengirim surat ke Ketua Asosiasi Rumah Makan,dan Pub (Arokap), terkait dengan pajak retribusi tahun 2018 dan 2019 yang pada dasarnya tahun tersebut masih dalam tahap pemulihan ekonomi paska Covid 19.
Ketua Arokap Sultra ,Arman mengatakan bahwa dirinya mewakili pengusaha – pengusaha yang berada di Sulawesi Tenggara merasa bahwa Pemerintah Kota Kendari dalam hal ini Dispenda Kota Kendari sangat tidak mengindahkan instruksi presiden.
“Pemerintah Kota Kendari, khususnya Dispenda, sangat tidak memberikan kenyamanan terhadap pengusaha di Kota Kendari. Bahkan tidak menjalankan instruksi presiden, Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) dan Menteri Keuangan, terkait dengan kenyamanan pengusaha dalam berusaha dan ditambah lagi banyak pengusaha yang susah berivenstasi di Kota Kendari,” ujar Amran saat ditemui disalah satu Cafe Kendari pada Jumat, 20 Januari 2023.
Lanjutnya,Amran membeberkan beberapa instruksi dari presiden RI yang tidak dijalankan oleh Pemerintah Kota Kendari,dalam hal ini Dispenda Kota Kendari
“Dengan keputusan ibu Kadispenda kepada keanggotaan Aropat,khususnya enam jenis usaha di Kota Kendari.Dan saya tahu persis banyak teman – teman yang resah, jadinya hari ini kami menilai ibu Kadispenda tidak mengindahkan instruksi Presiden ,”bebernya
Instruksi Presiden yang pertama itu, instruksi Nomor 7 Tahun 2009 tentang percepatan kemudahan berusaha dan itu yang ditanda tangani oleh pak Jokowi sendiri.
Yang kedua Keputusan Presiden (Keppres) Tahun 2022 nomor 23 itu tentang tim pengendali inflasi nasional dan ini tidak berlaku di Kota Kendari, karena tidak memberikan kenyamanan bagi pengusaha.
Yang ke tiga Keppres no 11 Tahun 2021 tentang satuan tugas percepatan investasi dan itu yang ditanda tangani pak Jokowi.
Sebelumnya, Amran menjelaskan pernyataan Presiden, Mendagri dan Mentri Keuangan saat Rakornas di Sentul, Kota Bogor Provinsi Jawa Barat pada tanggal 17 Januari hingga 19 Januari 2023.
“Ini kami dapat beritanya bahwa Rakornas kemarin itu seluruh Forkopimda dikumpulkan di Sentul dan Presiden meminta kepala daerah untuk cek harga komoditi di setiap wilayah hingga poin pentingnya itu ,pencegahan inflasi,pertumbuhan ekonomi, penanganan stunting dan sejumlah isu penting lainya,” tambahnya.
Olehnya itu,Amran menuturkan bahwa Aropat akan melakukan konsultasi di Kantor Kemendagri RI terkait dengan keputusan dan surat menyurat antara Dispenda Kota Kendari dan Arokap Sultra
“Kami akan membawa ke pusat dalam waktu minggu depan paska libur, Arokap Sultra akan berkonsultasi di Jakarta tentang keresahan ini dan tujuan kami ke kantor Kementrian dalam negri,” jelasnya
Olehnya itu,Amran berharap agar kepemimpinan PJ Walikota Kendari,Asmawa Tosepu dapat mengembalikan kenyamanan bagi pengusaha dalam berusaha dan juga perlindungan bagi pengusaha yang berada di Kota Kendari.
“Kami berharap dibawah kepemimpinan PJ Walikota Kendari dapat mengembalikan kenyamanan dan juga memberikan solusi terhadap keadaan di Kota Kendari dan jika ini tidak dilakukan dalam waktu dekat bisa saja banyak pengusaha yang akan lari dan tidak berinvestasi,sehingga banyak usaha yang akan tutup hingga melahirkan kejahatan dimana – mana,” pungkasnya.
Laporan : Munir