TenggaraNews.com,MUNA–Himpunan Pemuda Mahasiswa Napabalano (Hippmanab) melakukan penyegelan di Rumah Khusus (Rusus) Nelayan, Kelurahan Napabalano, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat 25 Februari 2022
Aksi tersebut imbas dari ketidakpuasaan mereka atas jawaban Lurah Napabalano, yang menyebut bahwa nama-nama penerima sudah masuk dalam kebijakan. Akibatnya, para aksi massa langsung ke lokasi Rusus nelayan dan melakukan penyegelan.
“Kami akan melaporkan ke Kejati Sultra karena ini merupakan tindak pidana pemalsuan administrasi,”ungkap Jeli sang jendral lapangan
Dalam aspirasinya, mereka meminta agar Bupati Muna membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor 444 Tahun 2021 kemudian meminta Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Muna mengevaluasi kembali masyarakat penerima Rusus nelayan di Kelurahan Napabalano.
“Kami juga meminta kepada pihak kelurahan, sebagai penanggung jawab dalam penentuan penerima manfaat bantuan Rusus nelayan untuk segera melakukan pengosongan dan pengambilan kembali kunci rumah khusus nelayan tersebut selama 1×24 jam,” ucapnya
“Apabila tuntutan kami tidak di indahkan, maka mereka akan turun kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak dan akan memboikot akses-akses perekonomian di Kecamatan Napabalano,”sambungnya
Untuk diketahui pada Tahun Anggaran 2021 Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, telah mengalokasikan bantuan pembangunan Rumah Khusus nelayan di Kelurahan Napabalano, Kecamatan Napabalano, Kabupaten muna sebanyak 20 unit.
Merujuk pada SK Bupati Nomor 444 Tahun 2021, bahwa penerima manfaat perumahan khusus nelayan ini diperuntukan bagi masyarakat yang berdomisili di Kelurahan Napabalano, masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal atau rumah dan masyarakat yang bekerja sebagai nelayan. Akan tetapi berdasarkan pantauan dilapangan, penerima manfaat perumahan khusus nelayan tersebut kebanyakan bukan dari masyarakat nelayan alias tidak tepat sasaran.
Padahal berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 20 Tahun 2017 tentang Penyediaan Rumah Khusus, dalam Pasal 1 Ayat 1 dijelaskan bahwa Rumah Khusus adalah rumah yang di selenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
Kemudian didalam Pasal 9 Ayat 2 huruf b dijelaskan bahwa masyarakat nelayan merupakan masyarakat yang bertempat tinggal di kawasan pesisir pantai dan bermata pencaharian sebagai Nelayan.
Penulis : Phoyo