TenggaraNews.com, JAKARTA – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Menteri Kesehatan di kawasan penyangga DKI Jakarta seperti Bogor, Tangerang Raya, Depok dan Bekasi yang hanya berselang kurang dari sepekan dengan penetapan status PSBB DKI Jakarta merupakan bukti, bahwa wabah virus corona (Covid 19) meluas cepat dan akan bergerak ke kota-kota lainnya di Pulau Jawa. Bahkan, kemungkinan akan melebar ke seluruh Indonesia.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ir. Hugua berpendapat, bahwa penerapan PSBB di Jakarta harus ada sanksi tegas bagi pelanggar, karena Jakarta adalah barometer Indonesia. Sehingga keberhasilan atau gagalnya penerapan PSBB di DKI Jakarta akan menentukan keberhasilan atau gagalnya penerapan PSBB kota lainnya di Indonesia, guna membebaskan Indonesia dari wabah global Covid 19.
“Penerapan PSBB di Jakarta harus ada sanksi tegas, karena Jakarta jadi barometer penerapan PSBB di kota lainnya dalam membebaskan Indonesia dari wabah Covid 19,” kata Hugua, Selasa 14 April 2020.
Lebih lanjut, Politisi PDI Perjuangan ini mencontohkan meluasnya wabah flu Spanyol pada 1918 silam, yang dikenal dengan wabah paling mematikan di abad ke-20 lebih, disebabkan oleh faktor non medis dari pada faktor medis.
Pada saat itu, katanya, masyarakat tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan seperti menetap di rumah bagi yang sakit dan demam, karantina, menggunakan masker dan lainnya.
Hugua menambahkan, justru pada saat itu masyarakat mencegah wabah ini dengan melaksanakan kenduri, sesajen dan kegiatan sosial budaya lainnya yang justru memudahkan penyebaran virus flu ke orang lain, sehingga dengan cepat wabah ini menginfeksi 500 juta orang atau sekita 1/3 dari penduduk dunia saat itu dan menewaskan 50 juta orang.
“Pada saat itu, rumah sakit tidak berfungsi maksimal dikarenakan jumlah pasien lebih banyak dari kemampuan tenaga medis dan fasilitas kesehatan yang tersedia,” ungkapnya.
Hugua menjelaskan, bahwa berdasarkan pendapat para ilmuan Imperial College Covid 19 Response Team, diperlukan waktu 18 bulan atau lebih untuk menemukan vaksinnya agar dunia terbebas dari Covid 19 ini. Dengan demikian, maka diperlukan program dan pendanaan yang matang dan tersistem, untuk mencegah wabah ini secara maksimal sebelum vaksinnya ditemukan.
Kegitan program dimaksud, harus memuat diantaranya adalah adalah program mitigasi bencana yang difokuskan pada pelambatan penyebaran epidemi, dan mengurangi kesibukan petugas seperti social distancing (jaga jarak), stay at home (di rumah saja), memakai masker dan lainnya yang biasanya berlangsung selama tiga bulan.
“Selanjutnya, melalui program suspensi bencana, dimana saat itu jumlah terinfeksi mulai menurun dan kegiatan difokuskan pada mengubah arah langkah wabah, antara lain dengan memassifkan rapid test, mengefektifkan pemblokiran kawasan terinfeksi dan kegiatan lainnya. Intinya adalah mengurangi kasus serendah-rendahnya dan mempertahankan situasi hingga pandemi selesai,” jelas Hugua.
Menurut dia, fase suspensi ini biasanya berlangsung selama lima bulan. Olehnya itu, Hugua mengingatkan, pada fase suspensi ini harus benar-benar terjaga dengan baik, sehingga tidak muncul pandemi gelombang kedua yang lebih berbahaya daripada pandemi awalnya.
“Saya minta ketegasan Mendagri untuk memastikan bahwa APBD Perubahan pemerintah daerah sesuai dengan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No. 119/2813/Sj, No :177/KMK/07/2020, berkaitan dengan percepatan penanganan wabah Covid-19 memfokuskan pada pembiayaan kegiatan mitigasi dan suspensi tersebut, serta dampak lainya4 secara tersistem, terukur dan transparan. Sehingga tercipta partisipasi publik yang tinggi untuk bersama melawan wabah ini,” tambah Ketua Persatuan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Sultra ini.
Hugua juga meminta kepada para ahli hukum dan elit politik untuk mengurangi silang pendapat di publik, termasuk para pengkritik agar ditangguhkan dulu hingga masa darurat wabah ini usai.
“Kita Butuh satu komando, satu langka gotong-royong bersama dan satu tindakan bersama demi keselamatan kita bersama,” tutup Ketua Gabungan Industri Pariwisata (GIPI) Sultra ini.
Laporan: Ikas