TenggaraNews.com, JAKARTA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) perdana dengan mitra kerja Komisi II yaitu KPU RI, Bawaslu, Dirjen Otda dan Dirjen Polpum Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri), Anggota Komisi II, Ir. Hugua menyarankan e-voting agar menjadi pertimbangan untuk Pemilu yang akan datang.
Dengan catatan, kata Hugua, semua terintegrasi dengan baik, keamanan cyber juga diperhatikan dengan teliti, sehingga keamanannya terjaga.
Lebih lanjut, politisi PDIP ini juga memberikan penegasan kepada Kemendagri, terkait penggunaan surat keterangan harus tegas, apakah masih diberlakukan atau tidak sama sekali sebagai syarat masyarakat untuk memilih sebagai pengganti e-KTP yang sampai saat ini belum rampung.

“Selain itu, verifikasi daftar pemilih harus dirampungkan paling kurang minimal 1 bulan sebelum hari pemilihan, supaya mengurangi kemungkinan disalah gunakan,” tegas Hugua, Senin 4 November 2019.
Kepada KPU RI, Hugua juga menyampaikan terkait rekrutmen PPS hingga KPPS yang menurutnya perlu dipertegas kembali soal syarat surat keterangan sehat bagi calon PPS dan KPPS. Menurut dia, hal itu harus tegas dicantumkan dalam surat riwayat penyakit jika si calon mempunyai penyakit, sehingga tidak ada lagi polemik banyaknya petugas yang sakit dan meninggal pada Pilpres dan Pileg 2019 kemarin.
“Itu seolah-olah menyalahkan pemerintah dengan sistem pemilihan serentak, juga yang terpenting formulir C1 plano yang memuat hitungan hasil suara (hitungan lidi-lidi) itu di publis, ditempel langsung di TPS atau papan pengumuman desa sehingga masyarakat dan saksi TPS tahu hasil aslinya, dan tidak ada lagi peluang menipulasi suara yang selama ini mudah dilakukan oleh petugas PPS,” ujar mantan Bupati Wakatobi dia periode ini.
Selanjutnya, kepada Bawaslu RI, Ketua PHRI Sultra ini mempertanyakan putusan dari Bawaslu untuk ditindak lanjuti oleh KPU, apakah punya dampak sanksi pidana kepada yang melanggar atau tidak, karena selama ini putusan dari Bawaslu hanya sampai proses DKPP, tapi tidak ada sanksi pidananya.
Agenda RDP perdana tersebut merupakan perkenalan anggota Komisi II DPR RI yang baru dilantik dengan para mitra kerja. Kemudiam, dilanjutkan dengan agenda pembahasan terkait revisi perubahan kedua PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota.
Laporan: Ikas