TNC, BUTON TENGAH – Bupati Buton Tengah (Buteng), Samahuddin menegaskan, bahwa keputusannya untuk mengembalikan beberapa pimpinan SKPD, yang sebelumnya dirombak oleh Laode Ali Akbar sewaktu masih menjabat Sebagai Pj Bupati Buteng, merupakan perintah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Menurut dia, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, dirinya memiliki tanggung jawab untuk menjalankan pemerintahan, sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.
“Kenapa saya lantik mereka, karena ini merupakan perintah langsung dari pemerintah pusat,” bebernya kepada TenggaraNews.com
Lebih lanjut, Samahuddin menjelaskan, bahwa perombakan yang dilakukan Ali Akbar terkesan terlalu dipaksakan. Sebab, status pejabat kepala daerah seharusnya tidak bisa melakukan pelantikan. Apalagi, keputusan itu tanoa melalui komunukasi dengan pihak Kemendagri.
“Dia (Ali Akbar) itu lakukan tanpa melihat aturan yang ada. Makanya saya kembalikan posisi mereka, yang saat itu diganti oleh Pj Bupati,” jelasnya.
Parahnya lagi, Ali Akbar tak melakukan lelang jabatan terlebih dahulu, sebelum melantik pejabat yang akan memimpin SKPD tertentu. Olehnya itu, Samahuddin menilai perombakan yang dilakukan Pj bupati melanggar aturan.
“Kita ini kan pemerintah, jadi harus berkawan dengan aturan dalam setiap kebijakan,” ungkapnya.
Laporan: Ichas Cunge









