TenggaraNews.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berikan penjelasan terkait dengan kasus yang menimpa tersangka Ridwansyah Taridala (RT) Sekda Kota dan Syarif Maulana (SM) yang merupakan mantan staf ahli era Sulkarnain Kadir sebagai walikota Kendari.
Diketahui bahwa Senin, 13 Maret 2023, sekitar pukul 17:20 WITA, Ridwansyah Taridala bersama rekannya Syarif Maulana keluar dari gedung Kejati Sultra menggunakan rompi merah dengan status tersangka dalam kasus suap oleh perusahaan PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Hal itu tertuang dalam surat pemanggilan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Print-03/P.3/Fd.1/03/2023 tanggal 6 Maret 2023.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq mengatakan bahwa kasus tersebut berawal ketika PT Midi Utama Indonesia melihat potensi yang ada di Kota Kendari, sehingga tertarik untuk berinvestasi.
“Saat itu dilakukan pertemuan dengan dihadiri oleh mantan Wali Kota Kendari SK.SM sendiri yang merupakan tenaga ahli, A menejer CSR PT Midi Utama Indonesia hingga tiga orang karyawan PT. Midi Utama Indonesia, “ ujar Setyawan.
Lebih lanjut, kata dia, saat itu salah satu pihak menyalahgunakan kewenangannya dengan menunjuk SM dengan ketentuan tersendiri.
Dimana hal itu terkait dengan syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami menemukan adanya tindakan pemerasan yang dilakukan oleh SM dalam persyaratan pemberian izin untuk masuknya Alfamidi di Kota Kendari, “ungkapnya.
Lebih lanjut,Setyawan Nur Chaliq juga menjelaskan bahwa salah satu pihak meminta dana CSR program kampung warna warni di Kelurahan Petoaha, Kecamatan Abeli.
“Bahkan pihak tersebut memberikan ancaman jika tidak dituruti maka akan dipersulit soal perizinan kampung warna warni itu,” jelasnya.
Olehnya itu,pihak PT Midi Utama Indonesia terpaksa memenuhi permintaan dengan menyiapkan dana CSR untuk kepentingan program Pemkot Kendari.
Bahkan SM meminta ke pihak PT Midi Utama Indonesia untuk segera menyiapkan 6 gerai lokasi supermarket dengan berdalih memakai nama lokal khas Provinsi Sulawesi Tenggara.
Laporan : Munir
Editor : Rustam