TenggaraNews.com, BUTENG – Massa mendatangi Kantor Bupati Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin, 13 Maret 2023.
Para pengunjukrasa menuntut agar Pj Bupati Buteng Muhamad Yusuf, mencabut Surat Edaran (SE) Pj Bupati Buteng Nomor 182 tahun 2023 tentang larangan pemberian informasi/dokumen pertanggung jawaban dinas lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buteng.
Karena SE tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan pantauan media ini, saat demonstrasi berlangsung, Pj Bupati Buteng, Muhamad Yusuf, dan Sekda Konstantinus Bukide, ternyata tidak berada di Buteng.
Pihak demonstran pun akhirnya memilih wolk aut (keluar atau membubarkan diri) dari ruangan mediasi Sekretariat Daerah (Setda).
Mereka memilih Walk Out karena mediasi yang dipimpin oleh Asisten I, Muhammad Sabir, Kepala Inspektorat, La Ance Paulus, Kepala Dinas Infokom, La Ode Darmawan Hibali, dan Kepala Bagian Hukum Setda, Aminuhu tidak mendapatkan titik temu.
Salah seorang massa aksi, Hasan, menegaskan bahwa dalam waktu dekat akan kembali melakukan demonstran jilid II manakala Pj Bupati Buteng, Muhammad Yusup, tidak segera mencabut SE 182.
Baginya, alasan harus segera dicabutnya SE itu karena berimbas tertutupnya akses saluran informasi kepada masyarakat luas.
Menurut dia, lahirnya SE Pj Bupati Buteng Nomor 182 diduga kuat memiliki maksud terselubung ataupun memiliki tendensi lain, sehingga peraturan tersebut dipaksa diberlakukan oleh penguasa Buteng saat ini.
“Sepertinya Pj Bupati ini punya tendensi lain, sehingga membuat kekuatan dalam surat edaran itu untuk diberlakukan secara khusus di lembaga Pemerintah Daerah Buteng,” kata Hasan, saat ditemui usai melakukan demonstrasi di Lakudo.
Diapun menilai bahwa Pj Bupati Buteng tidak jeli dalam mempertimbangkan aturan yang telah lebih dulu berlaku yaitu Undang-undang keterbukaan informasi publik.
“Selanjutnya, kalau pak Pj Bupati Buteng jeli, kritis, penuh dengan ketenangan dalam membaca suatu undang-undang keterbukaan informasi publik, maka saya yakin tidak membuat SE ini,” pungkasnya.
Para demonstran pun akhirnya melanjutkan aksi mereka di DPRD Buteng. Tiba di gedung DPRD Buteng, massa langsung diterima untuk berdialog.
Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, La Ode Alim Alam dan didampingi Ketua Komisi II, La Ode Saal Musrimin Mahdi serta Ketua Komisi III, Tasman, para demonstran pun mengeluarkan keluh kesah mereka terkait adanya SE Pj Bupati Buteng itu.
DPRD Buteng pun menyampaikan bahwa akan memanggil pihak eksekutif dalam waktu dekat untuk menjelaskan kepada pihak DPRD terkait munculnya SE 182 tersebut.
“Jadi pada saat kami memanggil pihak eksekutif (Pj Bupati atau Sekda) di sini, kami juga akan memanggil pihak demonstran untuk bagaimana sama-sama kita dengarkan langsung penjelasan mereka,” ucap Ketua Komisi I DPRD Buteng, La Ode Alim Alam.
Untuk diketahui, terkait kehadiran pihak eksekutif (Pj Bupati atau Sekda) pada hearing di DPRD Buteng terkait SE Pj Bupati Nomor 182, pihak dewan Buteng belum menetapkan waktu dan tanggal dalam pemanggilan pihak eksekutif ini.
Laporan : Hasan Barakati
Editor : Rustam